PorosBekasi.com – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Bekasi Timur, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah yang dilakukan pemerintah setempat menuai beragam respons, terutama setelah sejumlah video pembongkaran beredar di media sosial.
Di ruang publik, Camat Bekasi Timur bahkan dijuluki “Ratu Bongkar” oleh sebagian warga. Julukan itu muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan penertiban yang dinilai berlangsung tegas dan masif, namun belum diikuti kejelasan solusi relokasi bagi pedagang terdampak.
Sorotan menguat setelah beredar informasi mengenai seorang pedagang perempuan yang warungnya dibongkar. Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa barang dagangan miliknya tidak sempat diamankan dan uang yang disimpan di dalam warung turut hilang.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengamanan barang saat proses penertiban berlangsung.
Selain Camat, peran Kasi Trantib Bekasi Timur juga menjadi perhatian. Dalam sejumlah video yang beredar, ia terlihat berada di lokasi pembongkaran.
Meski penegakan Peraturan Daerah secara struktural merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), keterlibatan unsur kecamatan dalam pelaksanaan penertiban dinilai tetap harus mengedepankan profesionalitas dan etika jabatan.
Farhan dari Titah Rakyat Bekasi menyatakan pihaknya tidak menolak upaya penataan wilayah. Namun ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan publik.
“Kami tidak anti-penertiban. Aturan harus ditegakkan. Tetapi ketika ada pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha, bahkan dilaporkan kehilangan barang dan uang, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Penataan tidak boleh berubah menjadi pemiskinan,” ujar Farhan.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan penertiban.
“Jika di masyarakat muncul kesan kurangnya dialog atau pendekatan yang dianggap tidak humanis, itu harus dijadikan bahan introspeksi. Pemerintah hadir untuk melayani dan membina, bukan menimbulkan ketakutan,” katanya.
Farhan pun mendesak agar proses penertiban selanjutnya dilakukan secara transparan, disertai pendataan yang jelas, pengamanan barang milik warga, serta penyediaan skema relokasi yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bekasi Timur terkait evaluasi kebijakan penertiban tersebut.







Tinggalkan Balasan