PorosBekasi.com – Polemik pembongkaran Gedung Balai Patriot di kompleks Kantor Wali Kota Bekasi kian mengemuka.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menegaskan bahwa proses pembongkaran bukan berada di bawah kewenangan instansinya.
“Proses pembongkaran Balai Patriot itu bukan ranahnya Disperkimtan, tapi di BPKAD, karena asetnya berada di BPKAD,” kata Widayat Subroto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat Disperkimtan justru disebut menjadi pihak yang mendorong percepatan pembongkaran agar proyek pembangunan tidak tertunda.
“Kita memang meminta supaya itu segera dibongkar, karena kan kita sedang proses lelang, tender pembangunannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Widayat Subroto juga mengaku tidak mengetahui secara detail proses tender yang tengah berjalan di unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Untuk proses lelang tender pembangunannya kita sedang berproses di Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kita juga tidak tau prosesnya seperti apa,” kelitnya.
Mekanisme Penghapusan Aset Dipertanyakan
Sebagai aset daerah, pembongkaran Balai Patriot semestinya mengacu pada mekanisme penghapusan barang milik daerah (BMD). Dalam aturan yang berlaku, keputusan penghapusan diterbitkan oleh Wali Kota melalui surat persetujuan yang sekurang-kurangnya memuat data barang, mulai dari kode, register, tahun perolehan, spesifikasi teknis, kondisi, hingga nilai buku atau nilai perolehan.
Setelah ada persetujuan kepala daerah, pengelola barang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) baru dapat menghapus aset dari daftar resmi.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait apakah penilaian nilai ekonomis Balai Patriot sudah dilakukan sebelum proses pembongkaran berjalan. Padahal, perhitungan tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan lelang.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, belum memberikan keterangan rinci mengenai nilai aset maupun tahapan administrasi yang telah ditempuh. Sikap tertutup ini justru memperbesar spekulasi publik.
Bangunan Bersejarah dan Nilai Ekonomis
Balai Patriot bukan sekadar bangunan biasa. Gedung ini dikenal sebagai salah satu bangunan lama di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. Karena itu, pembongkarannya dinilai tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah kalangan menilai, meski kewenangan teknis berada di BPKAD, Disperkimtan tetap memiliki peran strategis, terutama dalam aspek perencanaan pembangunan dan estimasi nilai teknis bangunan. Apalagi, pembongkaran dilakukan atas permintaan dinas tersebut dengan alasan percepatan tender.
Jika benar belum ada penetapan nilai ekonomis sebelum pembongkaran, maka proses tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah bernilai besar.
Lelang pembongkaran aset gedung bangunan pemerintah daerah dilakukan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dengan mekanisme open/closed bidding di lelang.go.id. Pemenang lelang wajib membongkar gedung, membersihkan lokasi, dan membayar harga lelang+bea lelang, dengan hasil bongkaran menjadi milik pemenang. Ini bertujuan mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang rusak berat/tidak terpakai.







Tinggalkan Balasan