PorosBekasi.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan seluruh penerima beasiswa, baik yang masih menjalani studi maupun yang telah lulus, agar menjaga sikap dan ucapan demi nama baik Indonesia.
Pesan itu disampaikan menyusul polemik konten media sosial yang dibuat salah satu awardee berinisial DS dan dinilai sebagian pihak mencoreng citra bangsa.
Direktur Utama LPDP Sudarto menegaskan bahwa kewajiban menjaga etika bukan sekadar imbauan moral, melainkan tertuang jelas dalam Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak resmi antara awardee dan LPDP.
Dalam dokumen tersebut, penerima beasiswa diwajibkan menjaga nama baik Indonesia dan LPDP dalam perkataan maupun tindakan.
Menurut Sudarto, setiap awardee harus menyadari sumber dana yang mereka terima berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, tanggung jawab moral melekat pada setiap penerima beasiswa.
“Lu pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia,” ujar Sudarto saat media briefing, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan, selain menjaga perilaku dan martabat bangsa, awardee juga wajib menuntaskan studi dengan baik serta tetap setia pada NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Aturan juga mewajibkan alumni kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Sudarto menegaskan, masa studi tidak boleh dijadikan jalan untuk menetap permanen di luar negeri, karena hal itu bertentangan dengan kontrak yang ditandatangani bersama negara.
“Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian,” imbuh dia.
Lebih jauh, LPDP menyatakan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, termasuk mereka yang tidak kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah lulus.
Data per 31 Januari 2026 mencatat delapan penerima beasiswa telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.
Selain itu, sebanyak 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, termasuk beberapa nama yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” tandasnya.
LPDP menegaskan, penguatan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan agar dana pendidikan yang bersumber dari publik benar-benar kembali memberi manfaat bagi Indonesia.







Tinggalkan Balasan