PorosBekasi.com – Langkah lanjutan ditempuh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Institusi penegak hukum itu mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengoordinasikan hasil audit investigatif yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Kegiatan koordinasi dalam rangka pembahasan hasil audit Investigasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” tulis postingan akun Instagram Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dikutip Kamis (26/2/2026).
Pertemuan itu disebut sebagai bagian dari penguatan proses hukum agar berjalan profesional dan terbuka.
“Demi mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Koordinasi ini berkaitan erat dengan perkara yang dikenal publik sebagai Skandal Migas Kota Bekasi. Kasus tersebut menyeret kerja sama pengelolaan sumur gas di wilayah Jatinegara, Jatisampurna, yang melibatkan perusahaan asing dan diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
Audit investigatif BPKP periode 2019–2020 sebelumnya juga menjadi pijakan dalam proses hukum yang berujung kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, PD Migas Kota Bekasi dinyatakan menang melawan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Namun perkara ini tak berhenti pada sengketa korporasi semata. Kebijakan yang diambil saat Tri Adhianto masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi ikut menjadi sorotan.
Selain itu, nama Dirut PT Migas Apunk Widadi juga kerap disebut dalam pusaran polemik panjang tersebut.
Kasus migas ini bahkan menyeret sejumlah nama lama, termasuk mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad alias M2 serta beberapa eks direktur utama lainnya.
Dengan koordinasi intensif bersama BPKP, publik kini menanti sejauh mana Kejari Bekasi mampu mengurai benang kusut skandal yang telah bertahun-tahun menjadi perhatian warga Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan