Dalam pos

PorosBekasi.com – Ancaman darurat sampah nasional kian nyata. Hal ini diungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Gedung Balai Kartini, 25–26 Februari 2026.

Giat ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rakornas ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden terkait kondisi darurat sampah, sekaligus bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Pemerintah memberikan sinyal, bahwa daerah tak bisa lagi menunda pembenahan pengelolaan sampah.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa persoalan sampah telah memasuki fase kritis dan menuntut langkah cepat serta terukur dari seluruh pemerintah daerah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI karena saat ini persoalan sampah telah memasuki fase kedaruratan, seluruh daerah harus serius menyikapinya. Tempat pemrosesan sampah kita secara teknis akan berakhir pada tahun 2028,” katanya.

“Hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir sampah kita sudah berumur 17 tahun. Sesuai standar Kementerian PUPR, usia maksimal TPA adalah 20 tahun. Artinya, kita hanya memiliki kurang lebih tiga tahun untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras. Jika tidak ada perubahan sistemik, banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diproyeksikan melampaui usia teknisnya dalam tiga tahun ke depan.

Rakornas ini mendorong percepatan pembenahan dari hulu ke hilir, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pemilahan berbasis rumah tangga, pemanfaatan teknologi pengolahan, hingga optimalisasi TPA agar lebih ramah lingkungan dan efisien.

Menanggapi arahan itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi memastikan Pemerintah Kota Bekasi tak akan tinggal diam. Ia menyebut instruksi Presiden sebagai komitmen yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.

“Arahan Presiden menjadi komitmen bersama untuk segera diimplementasikan secara konkret di daerah. Di Kami akan menggerakkan seluruh OPD satuan pendidikan, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan kegiatan korve dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Ini bukan hanya program seremonial, tetapi gerakan kolektif yang harus berkelanjutan,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, perubahan pola pikir menjadi kunci. Budaya bersih dan disiplin memilah sampah, menurutnya, harus dimulai dari kantor pemerintahan, sekolah, hingga lingkungan permukiman sebagai strategi pengurangan dari sumbernya.

Momentum HPSN 2026 dan Rakornas ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sampah, termasuk di Kota Bekasi. Pemerintah daerah pun dituntut memperkuat kolaborasi lintas sektor agar visi Indonesia ASRI tidak berhenti sebagai slogan, melainkan terwujud dalam tata kelola yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Porosbekasicom
Editor