Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
Isu Teknis yang Menyentuh Nasib Pejabat Publik
BELAKANGAN perdebatan mengenai frasa “kerugian keuangan negara” kembali mencuat setelah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diberitakan Hukumonline.
Sekilas, perdebatan ini tampak teknis dan hanya menarik bagi kalangan ahli hukum.
Padahal dampaknya sangat konkret.
Satu istilah tersebut dapat menentukan nasib seseorang: apakah sekadar melakukan kesalahan administrasi, diwajibkan memperbaiki kerugian, atau justru berhadapan dengan pidana korupsi.
Artinya, ini bukan sekadar soal istilah hukum, melainkan soal keadilan dan keberanian pejabat dalam bekerja.
Kerugian Ekonomi Belum Tentu Kerugian Hukum
Dalam logika sehari-hari, kerugian negara dianggap sederhana: uang negara berkurang.
Namun dalam hukum keuangan negara, konsepnya jauh lebih presisi.
Negara memang bisa rugi karena banyak sebab: proyek gagal, target penerimaan meleset, subsidi membengkak, atau investasi merosot. Semua itu kerugian secara ekonomi.
Tetapi tidak otomatis menjadi kesalahan pejabat.
Hukum membedakan dengan tegas antara:
– risiko kebijakan,
– risiko bisnis, dan
– perbuatan melawan hukum.
Kebijakan publik selalu mengandung risiko. Jika setiap risiko dipidanakan, maka tidak ada lagi ruang bagi diskresi dan inovasi.
Pemerintahan justru akan lumpuh oleh ketakutan.
Memperjelas Istilah: Kerugian Negara vs Kerugian Keuangan Negara
Di sinilah sering terjadi kekeliruan.
Kerugian negara adalah istilah umum. Ia bisa berarti kerugian ekonomi, sosial, atau kegagalan program.
Sementara kerugian keuangan negara adalah istilah hukum yang lebih sempit dan teknis: berkurangnya kekayaan negara yang nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dihitung secara akuntabel.
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum—terutama pidana—yang seharusnya dipakai adalah kerugian keuangan negara, bukan sekadar kerugian kebijakan.
Sayangnya, berbagai aturan masih menggunakan istilah tersebut tanpa batas yang jelas. Akibatnya, tafsir menjadi terlalu lentur.
Norma yang Kabur, Tafsir yang Liar
Ketika definisi tidak tegas, pertanyaan mendasar pun muncul:
Apakah cukup potensi kerugian?
Atau harus kerugian nyata?
Apakah kebijakan gagal bisa dipidana?
Ataukah harus ada penyalahgunaan wewenang?
Karena tidak ada batas yang pasti, satu peristiwa bisa dinilai berbeda: administratif menurut satu pihak, pidana menurut pihak lain.
Bagi pejabat, situasi ini menciptakan ketidakpastian. Dan hukum tanpa kepastian mudah berubah menjadi alat tekanan.
Arah Pembatasan dari Mahkamah Konstitusi
Sebenarnya, arah pembatasan sudah ditegaskan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi. Frasa “dapat merugikan” dihapus. Artinya, tidak setiap kemungkinan kerugian dapat dipidana.
Putusan No. 31/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa penentuan resmi kerugian keuangan negara berada pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga perhitungan internal lembaga lain tidak otomatis menjadi dasar hukum final.
Bahkan terbaru, Putusan No. 38/PUU-XXIII/2025 mengenai BUMN, MK menegaskan bahwa kerugian perusahaan negara tidak selalu identik dengan kerugian keuangan negara.
Pesannya jelas: hukum harus membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian hukum.
Dampak Nyata: Birokrasi Takut Bertindak
Ketika ancaman pidana terasa terlalu mudah diarahkan, yang muncul bukan tata kelola yang bersih, melainkan birokrasi yang pasif.
Pejabat menjadi terlalu berhati-hati.
Keputusan ditunda.
Inovasi dihindari.
Diskresi dibatasi.
Fenomena ini sering disebut fear of decision making.
Padahal negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Jika setiap kebijakan gagal berpotensi dipidanakan, siapa yang berani mencoba?
Pada titik ini, hukum yang seharusnya melindungi keuangan negara justru menghambat kinerja negara itu sendiri.
Pidana Harus Menjadi Jalan Terakhir
Sistem hukum sebenarnya sudah menyediakan jenjang pertanggungjawaban:
kesalahan administratif diperbaiki,
kerugian diganti secara perdata,
dan pidana dijatuhkan bila ada niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.
Pidana adalah ultimum remedium, bukan instrumen pertama.
Namun ketika istilah kerugian keuangan negara dipakai terlalu longgar, hampir semua persoalan keuangan mudah ditarik ke ranah pidana. Di sinilah kriminalisasi kebijakan sering terjadi.
Menjaga Uang Negara Tanpa Mematikan Pemerintahan
Tujuan hukum keuangan negara bukan hanya melindungi kas negara, tetapi juga memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif.
Negara yang terlalu mudah menuduh “kerugian keuangan negara” akan menghasilkan birokrasi yang takut bertindak. Dan birokrasi yang takut sama berbahayanya dengan korupsi: keduanya sama-sama merugikan rakyat.
Karena itu, memperjelas makna kerugian keuangan negara bukan sekadar perdebatan teknis. Ini soal masa depan tata kelola pemerintahan.
Kita membutuhkan pejabat yang berani bekerja, tetapi tetap akuntabel.
Di situlah hukum seharusnya berdiri:
melindungi keuangan negara, sekaligus melindungi akal sehat pemerintahan.
Minggu 22 Febuari 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan