Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik dugaan tunggakan gaji dan pesangon eks pegawai PT Mitra Patriot (Perseroda) semakin tajam setelah jajaran direksi kembali absen dalam forum resmi penyelesaian sengketa.

Direktur Utama David Hendradjid Rahardja tidak hadir pada pemanggilan kedua mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.

Forum tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah perundingan bipartit antara manajemen dan eks pekerja dinyatakan buntu.

Dalam prosedur perselisihan hubungan industrial, mediasi pemerintah seharusnya menjadi ruang formal terakhir sebelum perkara berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

Namun, hingga pemanggilan kedua, pihak perusahaan kembali tidak hadir dan juga tidak mengirimkan keterangan tertulis kepada mediator.

Kondisi ini memicu kekecewaan para eks pegawai yang mengklaim hak normatif berupa upah dan pesangon belum dibayarkan selama hampir dua tahun.

Mereka menilai absennya perusahaan dalam forum resmi pemerintah mencerminkan sikap tidak kooperatif dan memperpanjang ketidakpastian penyelesaian.

Ridwan Farid Pratama, salah satu eks pegawai PTMP, menegaskan tuntutan yang diajukan tidak melampaui ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Yang kami tuntut adalah hak normatif, bukan lebih. Upah dan pesangon adalah kewajiban yang diatur undang-undang. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami sebagai pekerja,” ujar Ridwan, Rabu (18/2/2026).

Persoalan ini juga menyeret sorotan pada posisi perusahaan sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Dalam struktur kepemilikan daerah, Wali Kota Tri Adhianto bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang memiliki kewenangan pembinaan strategis terhadap perusahaan daerah.

Ridwan menyebut sebelumnya sempat muncul pernyataan komitmen dari kepala daerah untuk mencarikan solusi.

Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret yang mampu mendorong penyelesaian sengketa.

“Kami pernah mendengar ada komitmen untuk dicarikan solusi. Tapi sampai hari ini, belum ada realisasi konkret. Kami berharap ada ketegasan dari pemegang kewenangan,” ungkapnya.

Ridwan menilai konflik ini tidak lagi sekadar sengketa hubungan kerja, melainkan sudah menyentuh persoalan tata kelola BUMD, khususnya terkait kepatuhan terhadap hukum, transparansi pengelolaan perusahaan, serta jaminan perlindungan hak pekerja di lingkungan usaha milik daerah.

Hingga berita ini turun, manajemen PT Mitra Patriot belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam mediasi maupun tanggapan atas tuntutan para eks karyawan.

Jika kebuntuan berlanjut, jalur hukum menjadi opsi yang makin terbuka bagi para pekerja untuk menagih kepastian hak keringat mereka.

Porosbekasicom
Editor