Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan penutupan total tempat hiburan selama Ramadan 1447 H.

Instruksi ini memicu sorotan karena dinilai sebagai pendekatan lama yang setiap tahun muncul tanpa diiringi solusi konkret bagi pelaku usaha maupun pekerja sektor hiburan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama Nomor 400.8/852-Setda. Kesra yang ditandatangani Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam aturan itu, Pemkot mewajibkan seluruh tempat hiburan menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

Kebijakan ini kembali menempatkan sektor hiburan sebagai objek pembatasan penuh dengan alasan menjaga kekhusyukan ibadah.

Jenis usaha yang terdampak mencakup klub malam, karaoke, pub, pertunjukan musik hidup, panti pijat, biliar, hingga spa dan sauna, serta bentuk hiburan lain yang dianggap berpotensi mengganggu suasana Ramadan.

“Sementara restoran, rumah makan, warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir, sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” demikian bunyi maklumat bersama, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Meski alasan normatifnya adalah menjaga ketertiban selama bulan suci, kebijakan ini kembali menimbulkan pertanyaan klasik, sejauh mana pemerintah daerah menyiapkan mitigasi bagi pekerja sektor hiburan yang kehilangan penghasilan selama lebih dari satu bulan.

Tanpa skema perlindungan atau solusi ekonomi, penutupan tahunan ini kerap dipandang hanya sebagai langkah administratif yang berulang, bukan kebijakan komprehensif yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi warga.

Porosbekasicom
Editor