Di sisi lain, Pemkot Bekasi tetap melanjutkan penggalian dan pengerukan tanah hingga kedalaman sekitar delapan meter. Tanah hasil kerukan tersebut diduga diperjualbelikan, sementara hasilnya dinikmati tanpa dasar hukum yang sah.
Majelis hakim menilai perbuatan para tergugat dilakukan secara sistematis, masif, dan melawan hukum karena menghilangkan hak kepemilikan para ahli waris. Upaya pengaduan ke DPRD Kota Bekasi pada November 2015 pun tidak membuahkan hasil.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan klaim kepemilikan PT Duta Kharisma Sejati yang mendasarkan diri pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5262 dan 5263 tidak sah, karena lokasi sertifikat tersebut berada di Desa Jatimulya, bukan di Aren Jaya sebagaimana objek sengketa.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, majelis hakim menghitung potensi kerugian materiil para ahli waris mencapai lebih dari Rp127 miliar, yang terdiri dari nilai tanah seluas 30.472 meter persegi serta nilai ekonomis tanah yang telah dikeruk. Selain itu, kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp5 miliar.
Meski putusan pengadilan telah inkrah, hingga kini Pemkot Bekasi belum merealisasikan pembayaran ganti rugi sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Ahli Waris, Nembang Saragih, menegaskan bahwa proses hukum telah selesai dan dimenangkan oleh para ahli waris, namun pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan itikad baik.
“Kalau proses sidang sudah selesai, tinggal pembayaran dari Pemkot ini belum bayar sesuai dengan porsi ahli waris. Bulan Desember 2025 sudah kita ajukan somasi ke Pemkot Bekasi,” ujar Nembang Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.






Tinggalkan Balasan