Dalam pos

Emile Durkheim (Susanto, 2011), menyatakan bahwa kejahatan bukan hanya bersifat normal dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan tetapi melainkan juga memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan sosial.

Kejahatan dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang bersifat dinamis, di mana tindakan yang pada awalnya dianggap sebagai kejahatan justru dapat mendorong perubahan sosial.

Durkheim mencontohkan kasus Galileo Galilei yang dijatuhi hukuman mati akibat gagasan ilmiahnya yang bertentangan dengan otoritas pada masanya.

Dalam perspektif sosiologi, pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi tindakan sosial sebagai respons atas perbuatan pidana yang merugikan pihak lain.

Konsep ini sejalan dengan teori tindakan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber, yang memandang tindakan sosial sebagai aktivitas individu atau kelompok yang mengandung makna subjektif dan diarahkan kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Max Weber (Ritzer, 2021), mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna subjektif bagi pelakunya dan diarahkan kepada tindakan orang lain.

Pemikiran Weber menempatkan rasionalitas sebagai konsep kunci dalam memahami perubahan sosial, yang kemudian melahirkan tipologi tindakan sosial, yaitu:

Pertama, Tindakan rasional instrumental, yakni tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan sarana secara rasional.

Kedua, Tindakan rasional berorientasi nilai, yaitu tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diyakini individu.

Ketiga, Tindakan tradisional, yang berakar pada kebiasaan dan tradisi masyarakat.

Keempat, Tindakan afektif, yang didominasi oleh emosi tanpa perencanaan rasional. Dalam konteks KUHP 2023, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai tindakan rasional instrumental yang bertujuan merehabilitasi pelaku tindak pidana dan mengintegrasikannya kembali ke dalam masyarakat.

Melalui kerja sosial, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif, sehingga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, pidana kerja sosial juga berfungsi menghidupkan kembali nilai-nilai tradisional seperti kerja keras, tanggung jawab, empati, dan keharmonisan sosial.