Dalam pos

Oleh: Naufal Al Rasyid SH., MH   (Direktur LBH FRAKSI ’98)  

 

PIDANA kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern, yaitu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.

Sistem ini dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (KUHP 2023) adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 memberikan kerangka yang sangat progresif dengan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun untuk menggantikan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Paradigma ini, menggeser paradigma retributif (balas dendam atau hukuman penjara) menuju pendekatan rehabilitatif, keadilan restorative dan humanis yang bertujuan memulihkan pelaku, mengintegrasikannya kembali ke masyarakat serta memberikan manfaat nyata tanpa dampak negatif pemenjaraan.

Secara filosofis dapat dipandang pidana kerja sosial mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya dan bukan untuk membinasakan pelaku, tetapi untuk memanusiakannya kembali sebagai subjek yang bermartabat dan berguna.

Kerja sosial dalam perspektif filsafat manusia memandang kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan aktualisasi diri dan kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Melalui kerja, manusia mengobjektivasikan diri, membangun relasi sosial, dan mencapai kemandirian.

Kajian ini sering kali menyoroti makna kerja menurut Karl Marx (Anthony Brewer, 1999), di mana kerja seharusnya menjadi sarana pembebasan, namun bisa menjadi penyebab keterasingan (alienasi) jika tidak dilakukan dalam relasi sosial yang sehat.

Pada sisi lain, sanksi pidana kerja sosial merupakan konsep yang relatif baru dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu tanpa imbalan, karena sifatnya sebagai pidana (works as a penalty).

Model sanksi ini lebih dahulu berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Meskipun Indonesia menganut sistem hukum civil law yang berbasis kodifikasi, beberapa negara dengan tradisi hukum serupa seperti Rusia, Prancis, Belanda, dan Portugal telah mengadopsi pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidananya.

Sedangkan dari perspektif sosiologis, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai bentuk tindakan sosial terhadap individu atau kelompok yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

Pelaku tindak pidana diposisikan sebagai aktor dalam dinamika perubahan sosial yang memiliki hubungan kausal dengan tindakan sosial yang dilakukannya.