PorosBekasi.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) membeberkan sederet dugaan penyimpangan kebijakan strategis di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (Perseroda).
Dua isu utama yang disorot adalah penjualan aset Bus Trans Patriot serta proyek pembangunan Wisata Air Kalimalang yang dinilai penuh kejanggalan hukum dan tata kelola.
Atas temuan tersebut, Forkim mendesak DPRD Kota Bekasi segera menggunakan Hak Angket dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki secara menyeluruh kebijakan PT Mitra Patriot yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai prinsip pengelolaan aset publik.
Ketua Forkim, Mulyadi, menilai pola pengambilan keputusan di PT Mitra Patriot menunjukkan indikasi kuat pengabaian mekanisme pengawasan legislatif.
“Serangkaian kebijakan strategis PT Mitra Patriot mengandung kejanggalan serius dan harus ditelusuri melalui Hak Angket. DPRD tidak boleh diam,” ujar Mulyadi, Rabu (28/1/2026).
DPRD Dinilai Pasif dan Kehilangan Otoritas
Forkim menilai DPRD Kota Bekasi gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sejumlah kebijakan krusial PT Mitra Patriot disebut berlangsung tanpa pelibatan DPRD, baik dalam penjualan aset strategis maupun kerja sama pengelolaan proyek wisata.
“Institusi DPRD seolah dilecehkan. Pengelolaan dan pelepasan aset publik berjalan tanpa persetujuan legislatif,” tegas Mulyadi.
Sorotan juga diarahkan pada sikap DPRD yang dinilai abai saat seorang aktivis dilaporkan ke kepolisian oleh Direksi PT Mitra Patriot setelah mengungkap dugaan penyimpangan.
“Ketika masyarakat sipil bersuara lalu direpresi, DPRD justru bungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” tambahnya.
Wisata Air Kalimalang Dipertanyakan dari Hulu ke Hilir
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025, PT Mitra Patriot mencantumkan nilai investasi pembangunan Wisata Air Kalimalang sebesar Rp48,1 miliar untuk tahap awal infrastruktur.
Total proyeksi investasi bahkan disebut mencapai Rp126 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat, serta dana CSR PT Miju Dharma Angkasa (MDA).
Forkim mempertanyakan rasionalitas proyek tersebut, terutama jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan yang hanya berada di kisaran Rp2–3 miliar per tahun.
Nilai itu dinilai tidak sebanding, terlebih kawasan Kalimalang merupakan wilayah strategis sebagai sumber air baku bagi DKI Jakarta.
Selain aspek ekonomi, Forkim menilai proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta berbagai aturan turunan lainnya.
Forkim juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan PT MDA sebagai mitra pengelola melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) setelah perusahaan tersebut menyalurkan dana CSR.
“Apakah CSR menjadi tiket untuk memperoleh KSO? Ini yang harus dibongkar secara terang,” tanya Mulyadi.
Penjualan Bus Trans Patriot Dinilai Cacat Prosedur
Temuan lain yang dinilai krusial adalah penjualan 29 unit Bus Trans Patriot. Berdasarkan hasil investigasi Forkim, nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berada di kisaran Rp170–175 juta per unit justru turun menjadi sekitar Rp150 juta per unit saat dilelang melalui balai lelang swasta.
Forkim menghitung potensi selisih nilai lebih dari Rp500 juta yang berpeluang menjadi kerugian negara.
Proses pelepasan aset juga dinilai bermasalah karena tidak dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang lazim digunakan dalam pelepasan aset negara dan daerah.
Yang paling disorot, penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin serta anggota Komisi III Abdul Muin Hafiedz dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Berlapis
Forkim menilai rangkaian kebijakan PT Mitra Patriot berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menegaskan RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
• Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Forkim, temuan tersebut menunjukkan pola sistematis pengambilan keputusan strategis yang menyingkirkan peran pengawasan DPRD.
Forkim menegaskan DPRD Kota Bekasi tidak memiliki lagi alasan untuk menunda penggunaan Hak Angket. Jika tuntutan pembentukan Pansus terus diabaikan, Forkim menyatakan siap menempuh langkah hukum dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Jika DPRD tetap diam, kami anggap ikut bertanggung jawab. Langkah hukum dan advokasi nasional akan kami tempuh,” pungkas Mulyadi.







Tinggalkan Balasan