Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
BAYANGKAN sebuah rumah besar bernama Kejaksaan. Di dalamnya, ada satuan tugas khusus bernama PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi).
Tugasnya adalah memastikan tidak ada anggota keluarga yang merusak rumah dari dalam. Lalu, di halaman depan, berdiri sebuah pos bernama Komisi Kejaksaan (Komjak), yang bertugas menerima laporan dari tetangga tentang perilaku penghuni rumah.
Sementara itu, seorang auditor ahli dari BPK, secara berkala, datang dan memberikan laporan detail tentang keretakan struktur, kebocoran atap, dan pintu yang mudah dibobol di rumah yang sama.
Inilah analogi sederhana dari drama pengawasan internal Kejaksaan yang baru saja terungkap di Sampang dan beberapa wilayah lain.
Saat PAM SDO menjemput Kajari Sampang, kita disuguhi pertunjukan pertama dari sebuah proses yang panjang dan rumit.
Pertanyaan besarnya, apakah tiga pilar pengawasan ini, yakni internal (PAM SDO), eksternal-fungsional (Komjak), dan eksternal-kinerja (BPK) sudah bekerja sebagai sebuah sistem yang saling menguatkan? Atau justru berjalan sendiri-sendiri, menciptakan ilusi pengawasan yang sebenarnya rapuh?
PAM SDO sang “tukang pembersih” internal yang cepat dan sunyi
Aksi PAM SDO sah adanya. Ia berdiri di atas Peraturan Jaksa Agung (PERJA) nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Direktorat I di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen ini adalah “dokter keluarga“.
Ia melakukan diagnosis dini, karantina, dan tindakan preventif. Kerjanya diatur lebih lanjut oleh PERJA Nomor 001/A/JA/01/2023 tentang Kode Etik. Jadi, penjemputan itu bukan penyidikan pidana, melainkan “pengamanan organisasi”.
Logikanya mulia, yakni bersihkan diri sebelum membersihkan orang lain. Kecepatan dan kerahasiaan adalah senjata utamanya. Namun, di situlah letak paradoksnya. Dalam hukum, yang tidak transparan rentan disangka tidak benar!
Mekanisme internal yang tertutup, meski legal, selalu menyisakan ruang gelap bagi prasangka publik. Apalagi, setelah “diamankan“, prosesnya sering masuk ke labirin birokrasi kepegawaian di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang sanksinya, mulai dari teguran hingga pemberhentian, itu berjalan dalam koridor UU ASN.







Tinggalkan Balasan