Dalam pos

BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri!

*BPKP membongkar namun FOE menolak negosiasi*

Februari 2020, audit investigatif BPKP membongkar semua kejanggalan, yakni:
1. MoU tanpa persetujuan DPRD.

2. Penetapan FOE tidak sesuai prosedur Pertamina.

3. Klausul JOA bertentangan dengan Perda pembentuk PD Migas.

4. PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan.

BPKP merekomendasikan negosiasi ulang JOA. PD Migas didukung Pemkot mengajak FOE duduk bersama. Respons FOE? Menolak dan menarik semua penawaran, itu menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama!

Kemenangan di Mahkamah Agung, itu koreksi, bukan kejayaan

Setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana hakim hanya melihat “janji harus ditepati”, kemudian PD Migas akhirnya menang di Mahkamah Agung (Putusan No. 985 K/Pdt/2022). Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi!

MA dengan bijak memutuskan bahwa:
– JOA bertentangan dengan Perda No. 9/2009.

– Klausul yang menyebabkan PD Migas tidak berkendali bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD.

– Pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi, karena membatalkan perjanjian yang cacat hukum sejak awal.

MA mengalahkan pacta sunt servanda, terkait janji harus ditepati, dengan memilih asas kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih tinggi!

Pelajaran pahit yang mahal

Kasus PD Migas Bekasi adalah pelajaran mahal tentang:

1. Bahaya membentuk BUMD tanpa kapabilitas, maka jangan membuat perusahaan daerah di sektor strategis jika tidak siap.

2. Kegagalan pengawasan legislatif, itu terlihat saat DPRD baru bergerak setelah kerugian terjadi.

3. Kerawanan kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme proteksi yang kuat.

4. Pentingnya audit preventif, terbukti BPKP datang terlambat, itu setelah kerugian bertahun-tahun terjadi!

Hari ini, setelah putusan MA, PD Migas tidak perlu membayar ganti rugi Rp 11,8 miliar kepada FOE. Tapi kemenangan hukum ini hanyalah proses membersihkan luka lama.

Ia tidak mengembalikan satu dekade waktu yang terbuang, tidak mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang, dan tidak serta-merta membenahi tata kelola yang bobrok!

Lapangan Jatinegara masih ada. Potensi migas masih terkandung di dalamnya. Tapi pertanyaannya kini: sudahkah Kota Bekasi belajar dari kesalahan mahal ini? Ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda?

Yang jelas, rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, itu janji yang sudah satu dekade lebih tertunda!

Kamis 22 Januari 2026

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi