Dalam pos

Dalam kasus Chromebook, ini bukan sekadar membeli laptop. Ini adalah membeli izin untuk mengelola laptop tersebut melalui Chrome Device Management (CDM). Tanpa lisensi ini, perangkat tak berfungsi optimal, dan lisensi itu hanya berlaku untuk satu ekosistem tertutup, yakni Google!

Ini menciptakan sebuah siklus yang merugikan negara karena:

1. Terjadi penguncian teknis (technical lock-in), dimana sistem dirancang hanya kompatibel dengan satu platform. Sekolah menjadi tidak punya pilihan.

2. Penguncian ekosistem (ecosystem lock-in), karena semua, mulai dari data, pelatihan guru, hingga aplikasi, terkunci dalam satu lingkungan.

3. Penguncian finansial (financial lock-in), disaat negara terpaksa membayar biaya berulang untuk lisensi dan layanan, karena biaya untuk berpindah sistem atau switching cost, menjadi jauh lebih mahal.

Kejaksaan Agung telah melihat kondisi itu dengan tepat, karena CDM bukan biaya tambahan biasa, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana.

Negara tidak hanya membeli barang, tetapi dipaksa menyerahkan kedaulatan pengelolaan asetnya!

Pertarungan global di balik layar: mengapa keluhan Microsoft adalahsmoking gun”?

Di sinilah komplain Microsoft menjadi bukti kunci yang tak terbantahkan. Microsoft, sebagai raksasa teknologi dengan sumber daya hukum dan teknis yang hampir tak terbatas, bukanlah perusahaan yang mudah mengeluh.

Mereka melakukannya hanya ketika yakin bahwa prinsip persaingan usaha sehat telah dilanggar secara fundamental!

Keluhan mereka adalah pengakuan dari dalam industri itu sendiri bahwa spesifikasi tender telah dirancang sedemikian rupa sehingga hanya satu pemain, dalam hal ini ekosistem Google, yang bisa memenuhinya.

Ini disebut exclusionary specification. Dalam bahasa sehari-hari, itu adalah pertandingan telah diatur agar hanya satu petinju yang boleh masuk ring.

Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan pada “produk Google lebih baik atau tidak”, melainkan pada proses yang tidak memberi ruang bagi produk lain untuk membuktikan diri. Ini adalah inti dari unlevel playing field!

Kerangka hukum yang sudah ada dari UU Tipikor hingga UU Persaingan Usaha

Yang memilukan, Indonesia sebenarnya memiliki senjata hukum yang memadai untuk mencegah dan menjerat praktik semacam ini, namun sering kali tidak digunakan secara maksimal, yakni:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebab di pasal 20 UU Tipikor dengan jelas mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Korporasi dapat dipidana jika memperoleh keuntungan, menyebabkan kerugian negara, dan perbuatan dilakukan untuk kepentingan korporasi . Artinya, hukum kita sudah mengakui bahwa kejahatan korporasi modern sering kali tidak melibatkan suap tunai, tetapi penguatan posisi pasar yang melawan hukum.

2. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Inilah payung utama untuk melindungi pasar dari distorsi. Praktik penguncian spesifikasi yang mengarah pada vendor lock-in dapat melanggar pasal 15 tentang perjanjian tertutup dan pasal 19 terkait penyalahgunaan posisi dominan.

Komplain Microsoft adalah prima facie evidence, atau bukti awal, yang kuat bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuka penyelidikan!

3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 46/2025) yang mensyaratkan spesifikasi teknis yang bersifat netral dan tidak mengarah pada merek/produk tertentu. Spesifikasi yang secara teknis hanya bisa dipenuhi Chrome OS adalah pelanggaran telak terhadap prinsip ini!

Dari ruang sidang ke reformasi sistem

Kasus Chromebook harus menjadi titik balik. Ia bukan lagi sekadar perkara pidana terhadap beberapa individu. Ia adalah kasus sistemik yang menuntut respons sistemik, maka:

1. Bagi penegak hukum, Kejagung, idealnya penyidikan harus dikembangkan untuk menguji pertanggungjawaban korporasi sesuai pasal 20 UU Tipikor. Bukti vendor lock-in dan rekayasa spesifikasi harus dibawa sebagai alat bukti utama, didukung oleh temuan BPK dan fakta keluhan pesaing.

2. Bagi KPPU fakta komplain Microsoft dan temuan BPK adalah landasan yang cukup untuk membuka penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha.

KPPU harus hadir untuk menjawab pertanyaan, apakah pengadaan ini telah menciptakan hambatan bagi pesaing dan merugikan konsumen, dalam hal ini negara?

3. Bagi pembuat kebijakan dan BPK, seharusnya pola yang berulang selama satu dekade ini menunjukkan bahwa rekomendasi audit saja tidak cukup. Dibutuhkan penguatan aturan dan pengawasan di hulu, memastikan setiap spesifikasi TIK pemerintah melalui uji netralitas yang ketat sebelum tender dibuka.

Komplain Microsoft di persidangan adalah suara yang menggugat seluruh tata kelola pengadaan teknologi negara kita. Ia membuktikan bahwa korupsi di era digital bisa berwujud sangat halus, yakni bukan menerima uang, tetapi merancang aturan.

Jika kita hanya mengejar “uang yang masuk ke saku”, sementara mengabaikan “sistem yang dikunci untuk kepentingan korporasi”, maka penyakit ini akan terus berulang!

Pendidikan adalah amanah, bukan ladang pertarungan oligopoli global. Saatnya hukum kita membuktikan bahwa ia bisa membaca peta kejahatan yang baru, dan melindungi kedaulatan negara dari bentuk perampokan anggaran yang paling canggih sekalipun.

Rabu 21 Januari 2026

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi