Sedimentasi Diabaikan
Masalah banjir diperparah oleh pendangkalan sungai dan saluran drainase akibat sedimentasi yang tidak ditangani secara konsisten.
Kapasitas tampung air menyusut drastis, membuat sungai dan saluran mudah meluap meski hujan tidak berlangsung lama.
Di sisi lain, alih fungsi lahan terus berjalan tanpa kendali. Daerah resapan berubah menjadi perumahan, ruko, dan kawasan komersial di wilayah Jatiasih, Rawalumbu, Bekasi Timur,
Medansatria, hingga kawasan penyangga pusat bisnis. Ruang terbuka hijau menyempit, limpasan air meningkat, sementara daya dukung lingkungan terabaikan.
Ironisnya, sistem drainase Kota Bekasi dinilai tidak pernah disesuaikan dengan laju pertumbuhan wilayah. Banyak saluran masih menggunakan standar lama, padahal beban kota terus membesar.
“Drainase Bekasi masih berlogika kota kecil, padahal bebannya sudah kota besar. Ini kesalahan perencanaan yang dibiarkan,” kata Herman.
Tanggung Jawab Melekat pada Struktur Pemkot
NCW menegaskan, tanggung jawab penanganan banjir sepenuhnya berada di internal Pemerintah Kota Bekasi, bukan pada warga yang terus menjadi korban.
Sejumlah posisi strategis dinilai memiliki kewenangan langsung, mulai dari pengambilan kebijakan hingga pengawasan di lapangan.
Mulai dari Wali Kota Bekasi sebagai penentu arah kebijakan dan prioritas anggaran, Sekretaris Daerah sebagai pengendali birokrasi lintas OPD, hingga dinas-dinas teknis seperti DBMSDA, Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, dan BPBD, seluruhnya memiliki peran yang tidak dapat saling dilempar.
“Ini bukan soal mencari kambing hitam, tapi soal memastikan siapa yang harus bekerja dan bertanggung jawab. Semua jabatan ini digaji dari uang rakyat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk saling melempar alasan,” tegas Herman.
Kritik Pencitraan Saat Banjir
NCW juga mengkritik kecenderungan sebagian pejabat yang dinilai lebih aktif membangun citra saat banjir terjadi, alih-alih fokus pada upaya pencegahan jangka panjang.
“Pejabat publik digaji rakyat untuk bekerja dan menghasilkan solusi, bukan untuk sibuk melakukan pencitraan di media sosial. Foto di lokasi banjir tidak akan memperbaiki drainase, dan unggahan empati tidak akan menghentikan banjir,” ujar Herman.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Sebagai bentuk kontrol sosial, NCW mendesak Pemkot Bekasi membuka data secara transparan kepada publik, mulai dari perubahan alur sungai dan kondisi sempadannya, realisasi pengerukan sedimentasi, kebijakan perizinan dan alih fungsi lahan, hingga peningkatan kapasitas drainase di kawasan perumahan dan komersial.
“Banjir ini bukan takdir. Ini hasil kebijakan. Jika pejabat lebih sibuk mengelola citra daripada mengelola kota, maka air akan terus datang sebagai pengingat paling jujur,” pungkas Herman.







Tinggalkan Balasan