Dalam pos

PorosBekasi.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kembali berada di pusaran dugaan korupsi. Kali ini, aroma penyimpangan mencuat dari proyek pengadaan mebel sekolah dan kantor SMP Negeri yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua Umum FORKORINDO, Tohom, bersama Ketua DPC FORKORINDO Bekasi Raya, Herman Sugianto, resmi melaporkan Disdik Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Laporan disertai dengan dokumen dan data pendukung yang dinilai menunjukkan adanya cacat administratif serius dalam proses pengadaan.

Langkah pelaporan ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial atas pengelolaan uang publik yang diduga jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. FORKORINDO menilai, sejak tahap awal, proses pengadaan sudah sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Secara administrasi, pemenang pengadaan seharusnya gugur. Berdasarkan penelusuran data pada sistem LPSE/Inaproc LKPP, kami menemukan dugaan, bahwa SBU dan KBLI perusahaan pemenang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan,” ujar Tohom, Senin (19/1/2026).

Sorotan juga diarahkan pada perusahaan penyedia yang tercantum dalam laporan, yakni PT Lumbung Berkarya Utama.

Menurut Herman, perusahaan tersebut patut diduga tidak memenuhi syarat administratif, namun tetap ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan oleh Disdik Kota Bekasi.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik KKN antara pihak penyedia dengan PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di Inaproc dan mutu barang yang diserahkan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Lebih jauh, FORKORINDO menilai sikap PPK dan PPTK Disdik Kota Bekasi justru memperkuat kecurigaan publik. Pasalnya, hingga laporan resmi dilayangkan ke Kejari, kedua pihak tersebut disebut tidak memberikan jawaban substantif atas surat klarifikasi yang sebelumnya dikirimkan.

“Diamnya PPK dan PPTK justru semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai persekongkolan terstruktur,” ucapnya.

Atas dasar itu, FORKORINDO mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang disebut bukan kali pertama terjadi di lingkungan Disdik Kota Bekasi, dengan nilai anggaran yang terus membengkak setiap tahun.

“Kami berharap Kejari Kota Bekasi benar-benar menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Herman.

FORKORINDO pun menyatakan keprihatinan mendalam jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika dugaan sejelas ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tipikor akan runtuh. Uang pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan bancakan oknum,” pungkas Tohom kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.

Porosbekasicom
Editor