Dalam pos

Adhika menilai studi lapangan dengan melihat langsung perkembangan teknologi luar negeri berpotensi memberikan manfaat bagi Kota Bekasi jika dapat diadaptasi secara tepat. Ia pun berharap kunjungan tersebut menghasilkan “oleh-oleh” pembangunan yang aplikatif.

Meski demikian, Adhika mengingatkan adanya aspek krusial yang harus dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait pernyataan bahwa perjalanan tersebut tidak dibiayai APBD, melainkan difasilitasi pihak swasta asal China.

“Di satu sisi memang terlihat tidak membebani keuangan daerah. Tapi harus hati-hati, karena aktivitas seperti ini berpotensi masuk kategori gratifikasi,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menekankan sebagai pejabat publik tertinggi di daerah, Wali Kota Bekasi memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Oleh karena itu, setiap bentuk pembiayaan perjalanan luar negeri dari pihak yang berpotensi memiliki kepentingan bisnis dengan pemerintah daerah harus disikapi secara sangat cermat.

“Pembiayaan perjalanan luar negeri oleh vendor bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu juga berpotensi melanggar Permendagri 94/2017 tentang Kode Etik Kepala Daerah, karena menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi itu juga mengingatkan bahwa penerimaan fasilitas seperti tiket perjalanan, akomodasi hotel, konsumsi, maupun bantuan lainnya dari perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah dapat mempengaruhi independensi penyelenggara negara apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Menurut Adhika, situasi tersebut akan berbeda apabila perjalanan dilakukan atas undangan resmi pemerintah asing, organisasi internasional, atau lembaga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap proyek di Kota Bekasi.

Atas dasar itu, ia mendorong agar Wali Kota Bekasi segera melaporkan seluruh fasilitas perjalanan yang dibiayai pihak swasta tersebut kepada KPK, serta menyampaikan laporan etik kepada DPRD Kota Bekasi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi ke Tiongkok telah melalui mekanisme perizinan resmi.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan bahwa seluruh persetujuan PDLN telah diperoleh sebelum terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi kepada wartwan belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., khususnya dalam penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Junaedi juga kembali menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan tersebut tidak bersumber dari APBD Kota Bekasi.

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor