Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan penjualan aset daerah kembali menyeret pucuk pimpinan Pemerintah Kota Bekasi.

Masyarakat Sipil Kota Bekasi atas nama Aditya Ihza Mahendra secara resmi melaporkan Tri Adhianto bersama jajaran Direksi PT Mitra Patriot (PTMP) ke Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.

Laporan bernomor 001/LAP.MSY/1/26 itu berkaitan dengan dugaan penjualan 29 unit armada Bus Transpatriot, yang merupakan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot.

Penjualan tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme hukum dan tata kelola aset yang semestinya.

Aditya menilai pelepasan armada bus tersebut sarat kejanggalan karena diduga tidak mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah maupun aset BUMD.

Ia menyebut proses penjualan minim transparansi dan berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

“Penjualan aset daerah tidak dapat dilakukan sepihak hanya berdasarkan klaim administratif. Terdapat kewajiban hukum seperti penilaian independen, RUPS, persetujuan DPRD, perda, dan mekanisme lelang resmi. Fakta yang kami temukan justru menunjukkan prosedur itu diduga diabaikan,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dalam laporan itu, Aditya juga mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Wali Kota Bekasi dan Direksi PT Mitra Patriot.

Ia menduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, armada Bus Transpatriot merupakan aset publik yang pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.

Karena itu, setiap pelepasan aset tanpa dasar hukum yang sah dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.

“Kasus ini harus diusut tuntas, ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dibuka secara terang kepada publik. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor