Dalam pos

PorosBekasi.com – Kondisi keuangan RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi disebut memasuki fase darurat tata kelola.

Rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi itu kini dibebani utang hingga Rp70 miliar, memunculkan dugaan kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menilai membengkaknya utang RSUD CAM bukan sekadar persoalan bisnis layanan kesehatan, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam akuntabilitas dan pengawasan.

Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung mengaudit BLUD RSUD CAM, bukan hanya berhenti pada audit APBD Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi BPK jangan hanya mengaudit APBD-nya saja, karena sesuai peraturan, laporan keuangan BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah, yaitu BPK,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, audit BLUD merupakan instrumen penting untuk membongkar akuntabilitas pengelolaan keuangan rumah sakit, termasuk menguji kepatuhan terhadap regulasi dan mendeteksi potensi pelanggaran tata kelola.

“Audit yang semestinya juga harus dilakukan BPK pada BLUD untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum, termasuk potensi adanya penyimpangan pelanggaran dalam tata kelola akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.

Mandor Baya menambahkan, kewajiban audit BLUD oleh BPK telah diatur secara jelas dalam regulasi, namun implementasinya kerap diabaikan.

Ia menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor membengkaknya beban keuangan RSUD CAM.

“BPK harus memeriksa laporan keuangan BLUD sebagai bagian dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk memberikan opini atas kewajaran penyajiannya, seperti yang diamanatkan oleh Permendagri 79/2018 dan peraturan perundang-undangan terkait,” tegasnya.

Selain audit BPK, Trinusa juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas RSUD CAM, menyusul kondisi keuangan rumah sakit yang kini menanggung utang hingga Rp70 miliar. Besarnya beban utang tersebut dinilai sebagai alarm keras kegagalan fungsi pengawasan internal.

Tak berhenti di situ, Trinusa turut menyoroti besaran remunerasi jajaran direksi, termasuk Direktur Utama, direksi di bawahnya, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan rumah sakit.

“Perlu rasionalisasi remunerasi direksi, hingga SPI dan dewas itu cukup besar, sementara pegawai BLUD nambah terus,” jelas Mandor Baya.

Ia mengingatkan, efisiensi tidak boleh menyasar tenaga medis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.

Pemotongan remunerasi dokter dan perawat justru berisiko melumpuhkan kualitas layanan rumah sakit.

“Kalau remun dokter dan perawat yang dikurangi bisa parah, karena inti dari rumah sakit itu kan dokter dan perawat,” tutupnya.

Porosbekasicom
Editor