PorosBekasi.com – Drama penjualan 29 unit Bus Transpatriot kian memanas dan menyeret banyak pihak ke dalam sorotan, termasuk lembaga legislatif daerah yang semestinya menjadi penjaga gerbang pengawasan.
Di tengah klaim prosedural PT Mitra Patriot, proses pelepasan armada angkutan publik ini justru menyisakan tanda tanya besar: bagaimana aset daerah bisa dilepas tanpa jejak peran DPRD Kota Bekasi yang semestinya tak terpisahkan dari pengambilan keputusan strategis?
Direktur Eksekutif Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa status kepemilikan bus menjadi persoalan mendasar.
Menurutnya, sekalipun bus dibeli dari keuntungan perusahaan, kewajiban pelaporan tetap berlaku karena PTMP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Seandainya bus dibeli dari keuntungan PT Mitra Patriot dan dicatat sebagai aset PTMP dan karena PTMP adalah BUMD Pemkot pun, ya tetap lapor ke DPRD,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena bus Transpatriot berasal dari hibah Kementerian Perhubungan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan langsung kepada PT Mitra Patriot.
“Apalagi ini hibah dari Kementerian Perhubungan ke perkotaan bukan ke PTMP saat itu, artinya aset tersebut merupakan aset barang milik Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.
Uchok pun mempertanyakan langkah PTMP yang melepas aset tanpa melibatkan DPRD dan tanpa mekanisme transparan.
“Masa dia jual dan pakai cara sendirinya kelola, tanpa melibatkan DPRD pula,” celetuknya.
Secara aturan, pelepasan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Pasal 337 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, ayat (1) menyebut Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5 miliar dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota.
Dan ada ayat (2) tertulis Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Uchok juga menegaskan, bahwa bus Transpatriot tidak bisa diperlakukan berbeda dengan kendaraan dinas lainnya.
Oleh karena itu, penentuan harga seharusnya dilakukan melalui penilaian appraisal sebelum lelang dilaksanakan.
“Seharusnya juga, mekanisme pelelang juga harus melalui Apraisial guna menentukan besaran harga yang kemudian baru dilakukan lelang, karena Bus tersebut tidak bedanya atau sama dengan kendaraan dinas,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan