“Dalam banyak kasus tipikor, bangunan tetap berdiri dan proyek dinyatakan selesai. Yang menjadi masalah justru adalah perencanaan anggaran yang tidak rasional dan pengawasan yang gagal menjalankan fungsi pengendalian,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Reo, ketidakseimbangan antara nilai kontrak dengan kompleksitas pekerjaan dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun pengawasan pelaksanaan.
“Pertanyaannya bukan apakah gapura itu ada atau tidak, tetapi apakah uang negara dibelanjakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Tanggung jawab teknis proyek ini juga diarahkan kepada Disperkimtan Kota Bekasi. Sebagai OPD pelaksana, Disperkimtan dinilai memiliki kewenangan penuh dalam menilai kelayakan usulan, menyusun perencanaan teknis, serta memastikan kewajaran anggaran.
Reo menegaskan usulan pokir tidak serta-merta menghapus kewajiban uji teknis dan akuntabilitas anggaran.
“Disperkimtan adalah gerbang terakhir yang menentukan apakah sebuah usulan layak dieksekusi atau justru berpotensi menimbulkan masalah hukum,” kata Reo.
Selain OPD, peran konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Secara normatif, pengawasan ditujukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Namun apabila hasil akhir proyek justru memunculkan ketimpangan antara nilai kontrak dan kondisi fisik bangunan, maka fungsi pengawasan dinilai patut dipertanyakan.
Dalam perspektif hukum, kelalaian pengawasan dapat berkontribusi pada potensi kerugian keuangan negara.
Titah Rakyat Bekasi menilai proyek yang kerap disebut sebagai “Gapura Sultan” ini mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya proyek berbasis pokir yang tidak diimbangi pengujian kewajaran saat tahap teknis.
“Pokir adalah mekanisme sah, tetapi saat OPD teknis gagal menjalankan fungsi korektifnya, maka yang lahir adalah proyek mahal dengan fungsi terbatas,” tegas Reo.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendorong aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap proyek ini.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen perencanaan, penyusunan RAB, penetapan spesifikasi teknis, hingga kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan.
“Jika proyek seperti ini dibiarkan berlalu tanpa uji hukum, maka publik wajar mencurigai, bahwa APBD telah bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi ladang proyek mahal yang minim rasionalitas. Di titik inilah alarm tipikor harus dibunyikan,” pungkas Reo.







Tinggalkan Balasan