Dalam pos

Oleh: Naufal Al Rasyid, SH.,MH

(Direktur LBH FRAKSI ’98)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat provinsi dan menangkap 25 orang serta untuk tiga kasus yang berbeda, tenggang waktu hanya sepanjang bulan desember 2025.

Rangkaian OTT dimulai pertama, pada 10 Desember 2025 KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang Rp. 193 juta dari kediaman Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari.

Kedua, 18 Desember 2025 KPK juga menangkap jaksa dan empat orang lainnya dalam OTT di wilayah Banten.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Ketiga, dalam hari yang sama, KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan.

Keempat, masih dalam hari yang sama, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta dalam rangkaian OTT di Bekasi dan KPK juga menyita uang tunai Rp. 200 juta.

Realita ini, menunjukkan bahwa hukuman dengan vonis berat saja belum tentu cukup memberikan efek jera, apalagi jika tidak diiringi pembenahan sistemik.

Korupsi bukan hanya soal angka dalam kerugian negara, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat.

Kerugian negara yang dikorupsi bisa jadi adalah anggaran untuk pendidikan, Kesehatan atau infrastruktur.