Dalam pos

PorosBekasi.com – Ketua Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Mengklaim capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menembus angka 83 persen. Klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan data resmi pemerintah pusat.

Menurut Maksum, data pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi PAD Kota Bekasi hingga 23 Desember 2025 baru berada di kisaran 70 persen.

Perbedaan angka ini dinilainya sebagai bentuk penyampaian informasi yang menyesatkan publik.

“Pejabat Dispenda atau Bapenda gak usah berbohong untuk memuaskan atasannya, tapi dia membohongi publik,” ungkap Mandor Baya, sapaan akrab Maksum Alfarizi, Kamis (25/12/2025).

Ia juga menyoroti fakta, bahwa Kepala Bapenda yang menyampaikan klaim tersebut merupakan adik ipar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa data dipoles demi kepentingan politik internal, bukan untuk transparansi kepada masyarakat.

Tak hanya soal klaim PAD, Mandor juga mengkritisi kinerja pejabat Bapenda yang baru dilantik.

Ia menilai pergantian pejabat tidak membawa perubahan berarti karena pola kerja lama masih dipertahankan.

“Itulah salah satu fakta, Akibat menempatkan pejabat yang tidak punya kompetensi, dan dampaknya pada rakyat yang rasakan,” tambah Mandor.

Sorotan juga diarahkan pada rendahnya serapan anggaran. Mandor menegaskan, jika PAD belum tercapai maksimal dan serapan belanja masih menyisakan sekitar 30 persen, maka sektor yang paling terdampak adalah belanja fisik yang langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau belanja rutin pasti terserap dan ini kinerja jeblog Biasanya para pejabat hanya mengejar target kepentingan operasional petugas,” bebernya.

Menurut Mandor, ketidaksinkronan antara capaian PAD dan serapan anggaran mencerminkan lemahnya kompetensi pejabat yang ditempatkan. Dampaknya, kata dia, tidak hanya pada angka statistik, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.

“Sekalipun penempatan pejabat adalah hak prerogatif jabatan kepala daerah, akan tetapi rakyat pembayar pajak menjadi korban kebijakan politik,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor