Dalam pos

PorosBekasi.com – Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) membongkar dugaan praktik persekongkolan jahat dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang digarap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Dugaan tersebut mengarah pada proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Ketua Koordinator FOPERA, Muhamad Imron Syarif, menilai proyek-proyek besar di Disperkimtan kuat diduga bukan lahir dari proses lelang yang sehat, melainkan hasil rekayasa yang dilakukan secara bersama-sama.

Ia menyebut praktik ini bertolak belakang dengan prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Menurut Imron, indikasi persekongkolan terlihat jelas dari pola tender yang berulang. Ia menyoroti tahapan lelang yang ditayangkan melalui situs resmi LPSE Kota Bekasi, khususnya pada proyek-proyek besar Disperkimtan.

“Kami melihat contoh dalam beberapa tahapan lelang di situs resmi LPSE Kota Bekasi, pada setiap tender/lelang proyek-proyek besar di Dinas Perkimtan Kota Bekasi awalnya pasti banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta lelang,” katanya, Rabu (24/12/2025).

“Namun akhirnya hanya 1 perusahaan yang mengajukan penawaran dan lanjut mengikuti proses lelang, dan kuat adanya persekongkolan jahat yang di lakukan oleh swasta dan Disperkimtan Kota Bekasi,” ujarnya.

Ia juga menduga keberadaan sejumlah perusahaan fiktif yang hanya dijadikan alat untuk memanipulasi proses tender. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Imron, sekadar pelengkap administrasi agar lelang tampak kompetitif, padahal pemenangnya telah diarahkan sejak awal.

“Ada pola yang dimonopoli oleh beberapa pihak yang dilakukan, yang merugikan keuangan negara tentunya,” tegasnya.

Lebih jauh, Imron secara terbuka menyebut dugaan keterlibatan pejabat internal pemerintahan dalam skema tersebut.

“Perusahaan-perusahaan yang mendaftar itu hanya sebatas kambing hitam, yang mengatur itu ya dugaan kami hari ini adalah pejabat tinggi Disperkimtan dan beberapa pejabat Unit Barjas di Sekretaris Daerah Kota Bekasi,” tutupnya.

Kecurigaan FOPERA semakin menguat setelah menemukan dua perusahaan yang diduga beralamat sama, namun sama-sama mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah dari Disperkimtan Kota Bekasi. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Putra Bumi Paninggaran, beralamat di Jalan Gading Kirana Timur A11/15 Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang memperoleh proyek Pembangunan IPLT Sumurbatu Tahap 1.

Kemudian PT Hajema Teknik Utama, dengan alamat yang sama, yang mendapatkan proyek konstruksi pembangunan lapangan voli pasir.

Imron menilai relasi kuat antara pejabat Disperkimtan Kota Bekasi dan kontraktor yang berdomisili di Jakarta tersebut berpotensi melanggar Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

FOPERA pun mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik kotor dalam proyek-proyek Disperkimtan Kota Bekasi, sebelum kerugian negara semakin membesar dan kepercayaan publik kian runtuh.

Porosbekasicom
Editor