Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk turun tangan lebih serius mengawasi sekaligus mengevaluasi proses tender proyek Pemerintah Kota Bekasi.

Desakan ini muncul di tengah dugaan praktik ijon proyek yang disebut kerap berulang setiap tahun anggaran dan bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara, Maksum Alfarizi, menilai pengawasan KPK selama ini belum menyentuh substansi persoalan.

Ia meminta lembaga antirasuah tak berhenti pada penerimaan laporan masyarakat semata.

“KPK Jangan hanya menampung laporan atau aduan masyarakat dugaan Tipikor dilingkungan Pemkot Bekasi,tapi tidak ada tindakannya,” ujar Mandor Baya, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama Lurah Kunang dan pihak swasta Sarjan seharusnya menjadi momentum penting.

Peristiwa tersebut dinilai dapat membuka tabir dugaan praktik ijon proyek yang diduga telah lama berlangsung di sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Mandor Baya menyebut praktik tersebut melibatkan relasi tidak sehat antara oknum pejabat dinas dan kontraktor besar. Ia menilai ada indikasi kuat pemberian uang muka atau fee sebelum proses tender resmi digelar.

“Banyak ijon proyek-proyek yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat dinas terkait dengan para kontraktor besar yang berani memberikan sesuatu atau fee di depan sebelum tender proyek digelar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Mandor mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) yang menangani tindak pidana korupsi. Ia mengaku heran karena berbagai laporan dugaan korupsi yang diajukan kelompok masyarakat kerap tak berujung penindakan.

“Banyaknya sejumlah laporan, tapi faktanya tidak ditindaklanjuti, ini ada apa dengan APH? Terlebih jika pelaporan Tipikor yang banyak merugikan masyarakat atau keungan daerah (APBD) atas penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan atau jabatan hingga mensrea atau siasat jahat para pejabat, semua seperti dihalalkan. Kecuali temuan atas hasil audit BPK yang terlambat dikembalikan, barulah ditindaklanjuti APH, selebihnya dibiarkan atau sengaja dipetieskan,” bebernya.

Sementara itu, Pemkot Bekasi diketahui mulai menggulirkan proses lelang sejumlah proyek dengan nilai pagu mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2026. Di tengah proses tersebut, muncul dugaan bahwa pemenang tender pada sejumlah dinas telah diatur sejak awal.

Sejumlah paket pekerjaan telah ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Bekasi. Di antaranya meliputi belanja pemeliharaan gedung dan manajemen bangunan kantor, lanjutan pembangunan taman bawah Tol Becakayu, peningkatan jalan dan saluran, pembangunan pedestrian, hingga proyek pembangunan folder yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2026.

Desakan pun menguat agar KPK menjadikan proses tender ini sebagai fokus pengawasan, guna memastikan uang rakyat tidak kembali menjadi bancakan segelintir elite dan kontraktor langganan.

Porosbekasicom
Editor