Dalam pos

Perspektif Konstitusional dan Ilmu Perundang-undangan Dari sudut pandang ketatanegaraan, keberadaan Polri memperoleh legitimasi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.

Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan tugas pokok Polri meliputi: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ilmu perundang-undangan, norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum Artinya, penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain, termasuk Pasal 13 UU Polri.

Namun, persoalan ini sejatinya bukan semata soal tafsir norma, melainkan implementasi putusan konstitusional. Ketika MK telah memutus, maka ruang tafsir administratif seharusnya tertutup. Penutup: Antara Kritik dan Kepatuhan Hukum Sebagai negara hukum, kritik terhadap putusan pengadilan adalah hal yang sah secara akademik.

Hakim MK pun manusia yang tidak luput dari kekhilafan. Namun demikian, kepastian hukum hanya dapat terjaga jika seluruh putusan pengadilan konstitusional dipatuhi, bukan ditafsirkan ulang melalui regulasi teknis.

Kontroversi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi cermin penting bagi seluruh pemangku kepentingan MK, Kepolisian, dan Pemerintah—agar ke depan tidak kembali terjadi benturan tafsir yang berpotensi merusak wibawa hukum dan konstitusi. Â