“NCW DPD Bekasi Raya akan segera mendalami seluruh dokumen, alur pembiayaan, dan tindak lanjut kerja sama ini. Jika tidak ada penjelasan dan bukti pelaporan gratifikasi secara terbuka, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK,” lanjutnya.
Menurut Herman, langkah pengawasan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman,” ujarnya.
Tuntutan Keterbukaan, Bukan Vonis
NCW menegaskan sorotan publik ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai dorongan agar prinsip transparansi dijalankan secara konsisten, terutama ketika pembiayaan kegiatan pejabat melibatkan pihak swasta yang berpotensi menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.
Setidaknya, publik berhak mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain apakah seluruh fasilitas yang diterima telah dilaporkan ke KPK, bagaimana pemerintah daerah mencegah konflik kepentingan dalam proses penjajakan kerja sama, serta mekanisme pengawasan apa yang disiapkan agar kebijakan dan proyek ke depan tetap objektif dan akuntabel.
NCW DPD Bekasi Raya pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kerja sama internasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan