PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi didesak memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pembiayaan kunjungan dinas Wali Kota Bekasi ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah dengan Jinluo Water Co. Ltd.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi dan daftar penugasan resmi, perjalanan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan sebagai agenda kedinasan.
Namun, dalam dokumen yang sama juga tertulis bahwa seluruh biaya perjalanan, mulai dari tiket pesawat, akomodasi hingga transportasi lokal, ditanggung oleh Jinluo Water Co. Ltd, perusahaan yang tengah menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Situasi ini memantik sorotan publik, lantaran pembiayaan oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis dengan pemerintah daerah beririsan langsung dengan aturan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Agenda Kunjungan dan Komposisi Peserta
Kunjungan ke Tiongkok tersebut diikuti langsung oleh Wali Kota Bekasi bersama pejabat teknis strategis, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Sekretaris Dinas terkait.
Fokus agenda diarahkan pada penjajakan penerapan teknologi modern di bidang pengelolaan air bersih, manajemen limbah, dan lingkungan hidup.
Meski agenda itu diklaim sebagai upaya peningkatan layanan publik, dalam kerangka hukum di Indonesia, penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat negara tetap dikategorikan sebagai gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa melihat apakah perjalanan dinas tersebut sah secara administratif atau tidak.
NCW: Wilayah Gratifikasi Harus Dibuka ke Publik
Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan persoalan ini tidak bisa disederhanakan dan harus dibuka secara terang kepada publik.
“Kami menegaskan, ini bukan soal sah atau tidaknya perjalanan dinas. Fokus kami adalah pembiayaan yang ditanggung oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam hukum, kondisi ini masuk wilayah gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK,” tegas Herman.
Ia menilai, minimnya penjelasan resmi justru berpotensi menumbuhkan kecurigaan di tengah masyarakat.







Tinggalkan Balasan