Ia menegaskan pengelolaan aset daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 07 Tahun 2024.
“Kedua regulasi tersebut diatas sangat jelas mengatur tentang BMD. Dimana, pemegang kekuasaan pengelolaan BMD adalah Kepala Daerah,” kata Bob.
Ia menambahkan, Kepala Daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh dalam pengelolaan BMD, mulai dari penetapan kebijakan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai penanggung jawab penyelenggara pengelolaan BMD.
Karena itu, menurut Bob, kondisi berubahnya fungsi lahan PSU yang sudah tercatat sebagai aset daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan daerah.
“Temuan kami ini jelas bahwa ada ribuan meter persegi lahan PSU beralih fungsi dan terkesan dibiarkan. Karena itu, Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah harus bertanggung jawab, sebab keberadaan lahan PSU itu sudah tercatat di KIB dan menjadi aset atau BMD” ucap Bob.
Tak hanya itu, JEKO juga mengaku telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kewajiban sejumlah pengembang apartemen, khususnya terkait penyediaan lahan PSU dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Semoga dalam waktu dekat, hasil investigasi dan observasi itu jadi pintu masuk dalam mengungkap issu terkait adanya oknum pejabat yang memainkan keberadaan fasos dan fasum di Sumarecon,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan