Dalam pos

PorosBekasi.com – Puluhan ribu meter persegi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Bekasi yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Bahkan, luas lahan yang mencapai lebih dari satu hektare itu disebut telah mengalami perubahan fungsi dan berpotensi dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh oknum tertentu.

Temuan tersebut diungkap Dewan Pendiri LSM JEKO. Ia menyebutkan bahwa lahan PSU yang secara hukum sudah menjadi milik Pemkot Bekasi justru dibiarkan berubah fungsi tanpa pengawasan yang tegas.

“Ya, betul, luasnya puluhan ribu bahkan mencapai satu hektar lebih. Dimana keberadaannya secara hukum milik Pemkot Bekasi, tapi dibiarkan kondisinya berubah fungsi. Karena itu, temukan ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Dewan Pendiri LSM JEKO, Bob, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, perubahan fungsi lahan PSU terjadi karena lemahnya penegakan regulasi oleh pihak eksekutif dan legislatif daerah.

Padahal, aturan terkait PSU telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20-Distaru/I/2022 tentang Tim Inventarisasi PSU.

Bob juga mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 191 pengembang perumahan di Kota Bekasi telah menyerahkan lahan PSU yang kini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Dengan demikian, lahan tersebut resmi menjadi aset daerah. Fakta ini, lanjutnya, juga pernah diungkap Inspektorat Kota Bekasi melalui surat Nomor 700/LHR.154/ITKO.Irban III tertanggal 20 Oktober 2023 terkait laporan hasil review BMD Pemkot Bekasi.

Salah satu kasus yang dilaporkan ke KPK, kata Bob, terjadi di Kecamatan Mustikajaya. Di wilayah tersebut, lahan PSU yang telah diserahkan pengembang dan tercatat sebagai aset daerah diduga dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Harusnya jika lahan PSU itu sudah teregistrasi dan tercatat menjadi aset di KIB, tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada ikatan perjanjian dengan Pemkot Bekasi. Namun yang terjadi, dimanfaatkan pihak lain dan ini dibiarkan serta tidak ada tindakan tegas dari Pemkot. Luas lahan PSU yang sudah menjadi aset di perumahan itu mencapai 4.926 meter persegi,” ungkap Bob.

Porosbekasicom
Editor