Dalam pos

Di Puri Nirwana 10, Jatimekar, Jatiasih, bagian fasilitas PSU yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik, justru dijadikan jalur akses pengembangan perumahan, padahal tidak tercantum dalam site plan awal.

Sementara itu, Perumahan Ellana di Burangkeng, Setu, diketahui mengubah area Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi pos keamanan.

Tak berhenti di sana, Perumahan Telaga Bening juga tercatat mengalihkan area RTH, yang sebelumnya disahkan dalam dokumen site plan Pemkot, menjadi bangunan permanen.

Di Beranda Mas Asri, Padurenan, Mustika Jaya, lahan RTH berubah menjadi kantor galeri pemasaran.

Sedangkan di Kedaung Residence (Marroco View), area RTH dialihkan menjadi tempat parkir.

Rangkaian temuan ini, menurut Bob, sulit disebut sebagai kesalahan administrasi atau pengawasan semata.

Mereka menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat yang memfasilitasi perubahan fungsi lahan PSU tersebut.

Pihaknya juga telah melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 Desember 2025, agar diusut tuntas.

“Kami meminta KPK turun tangan membuka penyelidikan untuk mencegah potensi kerugian negara yang kian membengkak,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor