Dalam pos

PorosBekasi.com – Gerakan Mahasiswa Bekasi (Germaksi) kembali menyorot keras kebijakan rotasi pejabat yang dilakukan, Tri Adhianto.

Alih-alih menegakkan integritas birokrasi, kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keganjilan baru dan membuka ruang kecurigaan di tengah publik.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya merotasi 44 pejabat strategis, mulai dari sekretaris dinas, camat, hingga lurah, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/5779/BKPSDM tertanggal 26 November 2025.

Namun, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya mengenai arah kebijakan dan transparansi proses yang dijalankan.

Ketua Umum Germaksi, Genta Raihan, menyoroti khusus pengangkatan seorang pejabat berinisial BR ke jabatan eselon 3A.

Pengangkatan itu dinilai kontroversial karena beredarnya informasi bahwa BR pernah tersangkut dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tri Adhianto melantik puluhan pejabat eselon III dan IV di Aula KH Nonon Sontanie, Pemkot Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Menurut Genta, BR bahkan dikabarkan sempat diamankan aparat Polsek Bekasi Selatan dan dinyatakan positif sabu, serta diduga melakukannya di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, tepatnya di area Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga pernah terlibat kasus narkoba, bahkan disebut menggunakannya di lingkungan kantor pemerintahan, justru dilantik menduduki jabatan strategis? Apa pesan yang ingin disampaikan pemerintah? Dan bagaimana nanti kepercayaan masyarakat?” tanyanya, Jumat (28/11/2025).

Genta menyebut keputusan itu bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi langkah yang mencederai komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun birokrasi yang bersih, terutama dari penyalahgunaan narkoba.

Ia menilai generasi muda berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah terhadap kampanye anti-narkoba yang selama ini digaungkan.

Germaksi juga mendesak Tri Adhianto untuk meninjau ulang pengangkatan BR demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi kegaduhan yang lebih besar.

“Jika pejabat dengan rekam jejak bermasalah bisa dilantik begitu saja, apa jaminannya kantor pemerintah tidak kembali disalahgunakan? Kantor pemerintahan adalah pusat pelayanan publik, bukan tempat tindakan tercela,” ujarnya.

Genta turut meminta Pemkot Bekasi membuka secara transparan proses rotasi dan promosi pejabat, terutama karena Tri Adhianto berulang kali menegaskan bahwa mutasi dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan.

“Jika Tri Adhianto menggembar-gemborkan mutasi tanpa jual beli jabatan, maka prinsip integritas harus dibuktikan, bukan sekadar ucapan,” jelasnya.

Genta mengingatkan jangan sampai slogan “Bekasi Keren” menjadi ironi apabila pejabat dengan dugaan rekam jejak bermasalah bisa dilantik tanpa verifikasi ketat.

“Integritas ASN harus dibangun melalui proses mutasi yang transparan, objektif, dan berbasis rekam jejak yang bersih,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor