Dalam pos

Sebagaimana ayat 1 menyebutkan “sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 KUHAP Baru, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.” Seterusnya, ayat 2 menyebut “permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai 2 (dua) hal. Pertama, lokasi yang akan digeledah.

Dan Kedua, dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Untuk itu, ayat 3 menyebutkan, “dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.” Lalu, ayat 4 menyebut “dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri.” Serta, ayat 5 menyebut “keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi, letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Karena itu, pengaturan soal penyitaaan, penahanan dan penggeledahan dalam kebijakan KUHAP Baru mengatur ketentuan mengenai pembaruan KUHAP menjadi suatu keharusan untuk memastikan pengharmonisasian dan sinkronisasi substansi hukum pidana formil dengan hukum pidana materiil yang baru.

Pengharmonisasian tersebut tidak hanya terbatas pada substansi norma semata, tetapi juga mencakup upaya penataan terhadap operasionalisasi aparatur penegak hukum yang secara umum diatur dalam KUHAP.

Pertama, melibatkan aspek upaya paksa penyitaan dilakukan serta membentuk mekanisme akuntabilitas atas tindakan penyitaan yang sewenang-wenang, terutama mengatur syarat tidak sahnya penyitaan, guna menjawab isu praperadilan yang selama ini tidak efektif dalam memeriksa penyitaan sewenang-wenang.

Mengenai hukum acara perolehan bukti elektronik, perlu diatur mekanisme izin penyitaan bukti elektronik serta mekanisme perolehan bukti elektronik yang tersimpan di dalam medium yang tidak dapat disita.

Kedua, aspek penahanan adalah bentuk pengecualian, bukan keharusan, mendahulukan penahanan non rutan, memuat lebih banyak pengaturan tentang alternatif penahanan non rutan, juga soal mekanisme dan tanggung jawab pengawasannya.

Selain itu, KUHAP Baru memuat kejelasan pengaturan mekanisme penangguhan penahanan, juga jaminan tidak adanya penahanan yang diperbolehkan pada kantor-kantor kepolisian dan kejaksaan, serta pengelolaannya harus berada pada otoritas lain.

Ketiga, aspek penggeledahan yang dilakukan sewenang-wenang. Kemudian, juga mengatur jangka waktu penggeledahan untuk menghindari penggeledahan pada tengah malam atau dini hari.

Di samping itu, KUHAP Baru perlu membentuk mekanisme pengaturan yang jelas mengenai penggeledahan pakaian, penggeledahan badan, hingga rongga tubuh.

Secara substansi dalam KUHAP Baru untuk kewenangan penyitaan, penahanan dan penggeledahan Penyidik harus mengantongi izin dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Penggeledahan ditujukan untuk memeriksa dan/atau menyita barang bukti yang terkait tindak pidana. Sedangkan, dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.

Keadaan mendesak yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (6), (7) KUHAP Baru mencakup letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Setelah itu penyidik paling lama 2×24 jam meminta persetujuan penggeledahan kepada ketua Ketua Pengadilan Negeri.

Untuk hal, dalam Pasal 112 ayat (9) mengatur, jika izin Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan, maka hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana dan mencegah adanya putusan pidana yang keliru.

Akhirnya, semua upaya paksa harus meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri dan menekankan perlunya keterlibatan pengadilan dalam seluruh upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru.