Negara hukum yang demokratis tidak cukup berhenti pada penerbitan paspor atau imbauan kewaspadaan. Ia harus hadir secara konkret — menelusuri, mengevakuasi, memulihkan, dan memulangkan para korban, sembari menindak tegas jaringan perekrut di dalam negeri. Ke depan, upaya perlindungan WNI perlu diarahkan pada langkah yang lebih sistemik dan berkelanjutan.
Pertama, memperkuat kewenangan dan kapasitas BP2MI agar mampu melakukan deteksi dini dan koordinasi investigatif dengan penegak hukum.
Kedua, mengintegrasikan data lintas instansi antara BP2MI, Kemenaker, Imigrasi, dan Kemlu untuk memantau keberangkatan pekerja sejak pra-penempatan.
Ketiga, meningkatkan literasi migrasi aman di daerah kantong pekerja migran melalui edukasi hukum dan pelatihan kewarganegaraan praktis.
Keempat, memperkuat kerja sama regional ASEAN dan diplomasi perlindungan, agar Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menindak jaringan perdagangan manusia lintas negara.
Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan warga negara bukan sekadar urusan administratif, tetapi ujian moral dan konstitusional bagi negara.
Negara harus hadir bukan hanya saat warganya berprestasi di luar negeri, tetapi justru ketika mereka menjadi korban eksploitasi dan kehilangan suara.
Menjadi warga negara bukan hanya soal hak, tetapi juga soal martabat — dan negara yang sejati adalah negara yang tidak membiarkan martabat warganya diinjak oleh siapa pun, di mana pun.
Minggu 2 November 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan