Ia mendesak Kejari Kota Bekasi agar tidak menjadikan pengembalian dana sebagai alasan menghentikan proses hukum.
“Kejari harus menuntaskan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka bila unsur pidananya terpenuhi,” ujar Herman.
Dalam laporan BPK disebutkan ada empat paket pengadaan yang terkait dengan temuan kelebihan bayar. Namun, Herman menilai hanya satu proyek yang diproses hukum.
“Hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Ia juga mendesak agar Inspektorat dan Pemkot Bekasi tidak menutupi informasi dengan alasan administratif.
“Setiap pejabat, rekanan, dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka di depan hukum,” tambah Herman.
Dana Pendidikan Bukan untuk Dikorupsi
Menurut Herman, kasus ini menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah dan kesejahteraan peserta didik.
“Penyimpangan sekecil apa pun dalam dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik,” tegasnya.
Ia berharap Wali Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih.
“Wali Kota jangan mengintervensi proses hukum. Berikan ruang penuh kepada kejaksaan untuk bekerja profesional,” ujarnya.
Herman menegaskan NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mendukung Kejari Kota Bekasi untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.
“Bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status perkara, kami akan mengajukan permintaan resmi informasi publik dan menyiapkan langkah hukum serta advokasi lanjutan. Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dinegosiasikan. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan moral terhadap masa depan bangsa,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan