PorosBekasi.com – Kasus dugaan kelebihan pembayaran senilai sekitar Rp7 miliar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 kini mendapat sorotan tajam dari LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai penanganan hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut berjalan lamban dan belum transparan.
Herman menegaskan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum kasus tersebut berjalan.
Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membuka secara transparan seluruh perkembangan penanganan perkara dugaan kelebihan bayar itu.
“Jika memang benar dana kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, maka harus dijelaskan bagaimana proses pengembalian itu dilakukan, siapa pihak yang mengembalikan, serta apa dasar hukum dan bukti setor resminya,” ujar Herman, Sabtu (1/11/2025).
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan BPK, batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah laporan diterbitkan.
Namun, hingga Juni 2025 baru dikonfirmasi bahwa pengembalian penuh dilakukan.
“Artinya, tenggat waktu itu telah terlampaui, dan publik berhak tahu apakah pengembalian dilakukan sukarela atau setelah adanya tekanan pemeriksaan hukum,” tegasnya.
Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana
Herman mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana.
“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan korupsi telah terjadi,” jelasnya.






Tinggalkan Balasan