Dalam pos

PorosBekasi.com – Kekosongan jabatan Kepala Inspektorat Kota Bekasi yang hingga kin hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) menuai kritik tajam. LSM Jendela Komunikasi (Jeko) menilai langkah, Tri Adhianto, sebagai bentuk pelemahan fungsi pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dikosongkannya Kepala Inspektorat itu bentuk pelemahan terhadap kontrol pengawasan internal di Pemkot Bekasi,” ujar Ketua LSM Jeko, Hendrik, Kamis (30/10/2025).

Menurut Hendrik, kondisi ini berpotensi membuat kinerja pengawasan tidak efektif. Ia memprediksi akan muncul lebih banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan semakin suburnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Saya menduga selain karena faktor ‘dendam’, karena inspektorat berhasil membongkar kasus korupsi alat olahraga yang disinyalir membuat repot Tri karena harus melobi sana sini karena kasus tersebut. Juga faktor akan banyaknya pembebasan lahan di Kota Bekasi senilai total Rp1,3 triliun,” beber Hendrik.

Hendrik menilai kekosongan jabatan tersebut berpotensi dijadikan celah untuk meloloskan berbagai proyek besar tanpa pengawasan ketat. Salah satunya terkait proyek pembebasan lahan yang kerap disorot karena dugaan mark up harga.

“Seperti pembebasan lahan untuk proyek PSEL di Ciketing Udik Bantargebang yang saya mendapat info harga lahan warga dibeli dengan harga Rp1,1 juta, sementara dari Pemkot harganya Rp3 juta per meter. Praktik mark up harga ini yang harus dilawan. Jangan sampai merugikan rakyat,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengawasi proses pembebasan lahan di Kota Bekasi, mengingat nilainya yang mencapai triliunan rupiah dan berpotensi disalahgunakan.

“KPK harus turun ke Kota Bekasi untuk mengawal proses pembebasan lahan yang nilainya cukup fantastis di tengah efisiensi anggaran,” tandas Hendrik.

Porosbekasicom
Editor