Dalam pos

Pelaksanaan tugas tersebut, potensial bersinggungan dengan kewenangan penegak hukum lain (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) khususnya terkait pelaksanaan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006. Konsekuensi logisnya, diperlukan suatu penegasan atas kewenangan, fungsi dan tugas serta koordinasi antar lembaga untuk melakukan perlindungan terhadap whistleblower maupun justice collaborator, sehingga diharapkan hubungan dan koordinasi antar lembaga tersebut tidak mengalami kendala ketika dilakukan implementasi praktik dan pelaporan terhadap seorang whistleblower maupun justice collaborator. (Lilik Mulyadi, 2015).

Selain memberikan informasi atau keterangan yang akurat, whistleblower dan justice collaborator memiliki peran penting dalam hal membantu membongkar dan mengungkapkan kasus-kasus dalam tindak pidana korupsi yang terorganisir dan menjadi kebutuhan dalam persidangan, karena mereka dapat memberikan informasi atau keterangan yang mereka alami sendiri, mereka lihat sendiri bukan keterangan yang dibuat-buat atau direkayasa.

Informasi yang disampaikan merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui, bukan informasi yang bohong atau fitnah. Dalam kasus korupsi, whistleblower dan justice collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena mereka sendiri tidak lain adalah orang dalam di dalam institusi di mana diduga telah terjadi praktik korupsi dan berperan pula dalam mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar atau pengembalian aset-aset hasil dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan, perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator berorientasi pada ketentuan Pasal 37 ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut menentukan bahwa, “setiap negara peserta wajib mempermbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu ndak pidana yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini”.

Ide dasar perlindungan berupa imunitas terhadap justice collaborator tersebut identik dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006.

Pemberian imunitas dapat dijadikan sebagai bargain position bagi para pelaku ketika memberikan informasi akurat dan berkualitas kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang mewajibkan untuk memberikan perlindungan.

Pemberian perlindungan kepada justice collaborator diharapkan dapat mengungkap jaringan kasus organized crime sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Konvensi Palermo tentang Transnational Organize Crime tentang protection of witnesses atau perlindungan saksi.

Berkaitan dengan eksistensi dan perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana, meliputi pada tahap penyelidikan dan penyidikan, whistleblower dan justice collaborator dapat membantu dalam mengungkap dan menemukan fakta-fakta materiil tentang suatu kejahatan yang semula tertutup menjadi terang, sekaligus menemukan pelaku dan pelaku lainnya. Untuk itu, demi keadilan yang mendalam dari berbagai sudut pandang mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penuntutan atau penjatuhan pidana ringan, sangat diperlukan pertimbangan berupa pidana percobaan terhadap whistleblower dan justice collaborator yang khususnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.

Kamis 16 Oktober 2025

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi