Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menggelar tender proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp2 miliar pada 6 Oktober 2025.

Tender ini menyusul proyek sebelumnya pada Juli 2025 dengan nilai Rp4,6 miliar, yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh kontraktor pemenang lelang atas nama PT Putra Bumen Abadi.

Namun, langkah Pemkot Bekasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Selain adanya penambahan pagu anggaran yang kini mencapai hampir Rp7 miliar, proyek yang berlokasi di Perumahan Kirana, Bekasi, juga dikabarkan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menggantikan IMB dan menjadi dasar legal bagi setiap pembangunan di Indonesia.

Sebagai catatan, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan.

PBG memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis, memiliki legalitas yang sah, dan aman bagi penggunanya. Tanpa izin ini, pembangunan dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Kota Bekasi, Herman Paulian Simaremare, menyoroti kebijakan Pemkot Bekasi yang dinilainya tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan bertentangan dengan arahan efisiensi keuangan negara dari pemerintah pusat.

“Parah, itu mau buat bangunan seperti apa 7 M, pakai lift mungkin, dan itu bangun rumah dinas atau istana yah,” tanya Herman, Senin 13 Oktober 2025.

Herman juga menilai proyek ini menunjukkan ketimpangan kebijakan pemerintah daerah yang lebih mementingkan fasilitas pejabat dibanding kebutuhan dasar masyarakat.

“Disaat warga Bekasi banyak pengangguran, rumah ngontrak, anak putus sekolah, pejabatnya sibuk membangun istana biaya besar yang diduga sarat korupsi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek bernilai jumbo tersebut.

Porosbekasicom
Editor