Namun, di sinilah garis tipis antara legalitas formal dan moralitas kekuasaan menjadi kabur. Secara aturan, Pemkot Bekasi mungkin berdiri di wilayah aman.
Tapi secara etika, praktik rangkap jabatan tetap menimbulkan pertanyaan mendasar: bisakah pejabat publik bekerja objektif ketika ia juga menerima gaji dari lembaga yang seharusnya diawasi?
Rangkap jabatan di tubuh birokrasi, entah di kementerian atau pemerintah daerah, seolah menjadi wajah paradoks tata kelola pemerintahan di Indonesia, aturan ditegakkan di atas kertas, tapi semangatnya terancam di lapangan.
Dalam konteks Bekasi, isu ini bukan lagi soal ada atau tidaknya perda penyertaan modal BUMD, karena hal itu sudah termaktub dalam Perda Penjabaran APBD.
Pertanyaan yang lebih krusial justru terletak pada realisasi dan transparansi: apakah setelah penyertaan modal, BUMD benar-benar dikelola secara profesional, atau justru dijadikan panggung pembagian jabatan bagi elite daerah?
Antara benar secara hukum dan patut secara etika, Bekasi kini berdiri di tengah pusaran dua arus besar itu. Dan publik berhak tahu, apakah ini penegakkan regulasi, atau sekadar legalisasi atas praktik yang seharusnya dilarang?






Tinggalkan Balasan