Uchok menegaskan, pejabat yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah sesungguhnya melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi ketika pejabat menggunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
Jika dibiarkan, kata dia, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menyoroti pemberian jabatan komisaris bagi pejabat pemerintah sebagai bentuk “kamuflase gratifikasi”.
“Bagaimana bisa independen bila pejabat yang seharusnya mengawasi, justru menerima gaji dari BUMN yang diawasi,” celetuknya.
“Larangan perangkapan jabatan itu dimaksudkan agar anggota komisaris benar-benar mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kepentingan perusahaan, serta menghindari benturan kepentingan,” tutupnya.
Namun di Kota Bekasi, larangan tersebut tampaknya menemukan tafsir lain. Sejumlah ASN Pemkot Bekasi, mulai dari Kepala Bagian Ekonomi, Asda III Setda, hingga Kepala Dinas Pendapatan, diketahui mendapat tugas tambahan sebagai komisaris BUMD.
Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ironisnya, jabatan itu bahkan disebut sebagai “Plt Komisaris”, istilah yang sejatinya tak dikenal dalam struktur BUMD karena bukan jabatan struktural, melainkan penugasan tambahan belaka.
Menanggapi sorotan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi, Inayatullah, mengklaim bahwa penempatan pejabat Pemkot Bekasi di jajaran pengurus BUMD tidak menyalahi ketentuan hukum.
“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Dewan Pengawas atau Komisaris dapat berasal dari unsur independen maupun unsur pejabat pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) memperjelas bahwa untuk BUMD dengan satu komisaris, posisi itu dapat diisi oleh pejabat Pemerintah Daerah.
Menurut Inayatullah, penempatan pejabat daerah sebagai komisaris adalah penugasan tambahan yang diperbolehkan oleh regulasi. Dengan kata lain, Pemkot Bekasi merasa langkah tersebut bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan BUMD yang telah diatur hukum.






Tinggalkan Balasan