PorosBekasi.com – Nasional Coruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya memberikan tanggapan atas somasi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan oleh KONI Kota Bekasi. Gugatan tersebut terkait dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp25 miliar yang sebelumnya disorot lembaga ini.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan pernyataan ini disampaikan agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang simpang siur. Saat ini, tim hukum NCW tengah menyiapkan jawaban resmi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi penggiat anti-korupsi yang berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, Herman menegaskan, bahwa setiap kritik yang disampaikan pihaknya, selalu berbasis pada data serta laporan masyarakat.
“NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Ditambahkan Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Antoni, yang juga menjabat sebagai Ketua BPPH PP MPC Kota Bekasi sekaligus Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia, menilai langkah hukum yang ditempuh KONI kepada NCW merupakan tindakan yang kurang tepat.
“Karena NCW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki salah satu fungsinya sebagai lembaga kontrol pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Bekasi. Tentunya, selaku kuasa hukum, kami akan terus mempertahankan dan membela hak-hak NCW selaku lembaga kontrol pemerintah,” ujar Antoni.
Lebih lanjut, NCW menekankan bahwa keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2,4 miliar memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Namun demikian, mekanisme penggunaannya harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami secara utuh proses dan pertanggungjawabannya.
Untuk mencegah polemik berkepanjangan, NCW mendorong dilakukannya audit independen oleh lembaga yang kredibel, dengan hasil yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai lembaga kontrol sosial, NCW DPD Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, solutif, dan sesuai hukum. Tujuannya jelas, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.







Tinggalkan Balasan