Secara hukum, jika ada perbuatan lain yang dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda, maka perbuatan itu tetap dapat diproses sebagai dugaan tindak pidana baru. Artinya, seseorang masih bisa dituntut atas dugaan tindak pidana pertama, meskipun kemudian ada penetapan pengadilan setelah perbuatan itu terjadi.
Penetapan pengadilan negeri pun tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Jika tindak pidana sudah dilakukan dan terbukti memenuhi unsur pidana, maka perbuatan itu tetap dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal ini harus dipahami dalam konteks perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata. Penetapan pengadilan dalam ranah perdata umumnya hanya menetapkan status atau keadaan tertentu, misalnya terkait hak tanggungan, dan tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana, termasuk dugaan pemalsuan identitas.
Dalam kasus dugaan pemalsuan identitas, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana menjadi acuan penting. Berdasarkan Pasal 10 KUHP, tindak pidana bisa dianggap terjadi pada saat perbuatan fisik dilakukan, ketika alat atau bahan bekerja untuk menyempurnakan tindak pidana, atau ketika timbul akibat dari perbuatan tersebut.
Dengan demikian, jika perbuatan sudah dilakukan dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka penetapan pengadilan dapat dipandang “void”, tidak lagi memiliki legitimasi hukum, serta tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.





Tinggalkan Balasan