Dalam pos

PorosBekasi.com – Publik kembali dibuat gerah dengan kabar terbaru kasus penggunaan identitas ganda istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono. Hal ini berkaitan dengan langkah terlapor yang dikabarkan membuat akte Pengadilan Negeri pada Maret 2025.

“Jadi di tengah saya berikan informasi dan bukti tambahan, penyidik menginformasikan jika terlapor sudah membuat kutipan akte pengadilan,” ujar Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, Kamis, 2 Oktober 2025.

Mandor Baya, sapaan akrabnya, mengatakan dalam dokumen itu menyatakan, bahwa nama Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati adalah orang yang sama.

Ia pun mempertanyakan langkah hukum yang diambil terlapor, apakah dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pidana agar bisa dihentikan lewat SP3.

“Jadi yang kami atau saya dan penyidik mempertanyakan kenapa akte kutipan pengadilannya baru dibuat sekitar Maret 2025, sedangkan yang saya persoalkan itu penggunaan dua nama tersebut terhitung sejak 2022-2023 dan 2024,” tanyanya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Mandor Baya menegaskan dirinya telah diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim selama lima jam. Ia menyampaikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan bukti baru terkait dugaan penggunaan dua nama dalam dokumen resmi Pemkot Bekasi hingga media sosial.

Meski begitu, Mandor Baya menekankan, keberadaan akte pengadilan tidak mengakhiri penyelidikan. Penyidik, katanya, bahkan sudah bersiap memanggil pejabat Inspektorat Kota Bekasi untuk dimintai keterangan.

“Berkas penyidikan sudah di internal penyidik dan pimpinan,” tambahnya.

Mandor Baya menegaskan, dari sudut pandang hukum, penetapan pengadilan perdata tidak serta merta menghapus pidana. Pasal 10 KUHP menegaskan tempus delicti, waktu terjadinya perbuatan pidana, tetap melekat pada tindakan yang sudah dilakukan. Artinya, jika ada bukti perbuatan pidana, maka putusan pengadilan perdata bisa dianggap “void” alias tak menghapus tanggung jawab pidana.

Bareskrim Polri mencatat, baik Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati, kedua nama tersebut diduga pernah dipakai oleh yang bersangkutan dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk surat-menyurat yang menggunakan kop surat Pemkot Bekasi. Identitas ganda itu juga muncul dalam kapasitasnya sebagai Ketua PKK, Kormi, sejumlah organisasi lain, hingga akun media sosial pribadi.

Porosbekasicom
Editor