PorosBekasi.com – Kasus dugaan identitas ganda yang menyeret nama istri Wali Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, terus bergulir. Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya menuntut penuntasan kasus ini oleh Bareskrim Polri, tanpa ada celah penghentian perkara di tengah jalan.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya menegaskan dirinya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan maraton hampir 5 jam untuk menguatkan bukti tambahan yang diminta penyidik Dirtipidum.
“Hari ini tepatnya dari siang hingga malam hari saya dimintai keterangan tambahan, kurang lebih 5 jam,” ungkap Mandor Baya, sapaan akrab Maksum, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menekankan, kasus ini tidak boleh sekadar berhenti pada formalitas, melainkan harus dipastikan apakah benar memenuhi unsur pidana. Pasalnya, ia mengaku menerima informasi dari penyidik, jika terlapor sudah membuat kutipan akta Pengadilan pada Maret 2025.
Adapun isi dokumen tersebut menyatakan, bahwa dua nama berbeda merujuk pada satu orang yang sama. Langkah ini dinilai sebagai manuver hukum yang terkesan terburu-buru dan dipertanyakan motifnya.
“Jadi ditengah saya berikan informasi dan bukti tambahan, penyidik menginformasikan jika terlapor sudah membuat kutipan akte Pengadilan yang menggunakan dua nama,” ungkap Mandor Baya.
Namun, ia menegaskan bahwa trik hukum seperti itu tidak otomatis menghentikan penyelidikan. Penyidik, kata dia, masih akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pejabat Inspektorat Kota Bekasi.
“Tim penyidik mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pejabat Inspektorat Kota Bekasi, dan surat pemanggilannya sudah disiapkan,” jelasnya.
“Berkas penyidikan sudah di internal penyidik dan pimpinan,” tambahnya.
Mandor Baya menyebut adanya kejanggalan besar. Mengapa akta pengadilan baru dibuat setelah laporan dirinya berjalan, padahal dugaan penggunaan dua identitas telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024?
“Jadi yang saya juga mempertanyakan kenapa akte kutipan pengadilannya baru dibuat sekitar Maret 2025, sedangkan yang saya persoalkan itu penggunaan dua nama tersebut terhitung sejak 2022-2023 dan 2024,” tanyanya.
Kini publik menunggu, apakah aparat hukum berani menuntaskan kasus yang menyentuh lingkaran kekuasaan daerah, atau justru memberi karpet merah bagi istri Wali Kota Bekasi untuk lolos dari jeratan hukum dengan alasan formalitas semata.





Tinggalkan Balasan