AJI dan LBH Pers menilai langkah ini tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 ayat (d) UU Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum, dalam hal ini program MBG yang merupakan prioritas pemerintah.
“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tindakan pencabutan kartu liputan ini adalah bentuk penghambatan yang berbahaya bagi iklim kebebasan pers,” tegas Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta.
Sementara Direktur LBH Pers, Mustofa Layong menyebut langkah Biro Pers Istana sebagai preseden buruk.
“Ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis, tetapi juga penghalangan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 28 September 2025.






Tinggalkan Balasan