PorosBekasi.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Peristiwa itu terjadi usai liputan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, DV sempat melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik akibat kasus keracunan di sejumlah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, pihak Biro Pers mendatangi kantor CNN Indonesia dan mengambil langsung kartu liputan Istana DV pada pukul 20.00 WIB. Alasan yang disampaikan, pertanyaan tersebut dianggap “di luar konteks agenda” Presiden, sehingga diputuskan untuk mencabut ID pers.
AJI dan LBH Pers menilai langkah ini tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 ayat (d) UU Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum, dalam hal ini program MBG yang merupakan prioritas pemerintah.
“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tindakan pencabutan kartu liputan ini adalah bentuk penghambatan yang berbahaya bagi iklim kebebasan pers,” tegas Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta.
Sementara Direktur LBH Pers, Mustofa Layong menyebut langkah Biro Pers Istana sebagai preseden buruk.
“Ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis, tetapi juga penghalangan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan tiga sikap:
1. Mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan segera mengembalikan ID pers DV.
2. Meminta Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.
3. Mengingatkan semua pihak bahwa segala bentuk intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi demokrasi.
Kasus ini, menurut AJI dan LBH Pers, seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Apalagi, keterbukaan informasi publik adalah amanat konstitusi sekaligus syarat utama pemerintahan yang demokratis.






Tinggalkan Balasan