PorosBekasi.com – Bekasi kembali diguncang dugaan skandal korupsi. Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar ke Polres Metro Bekasi.
Laporan ini merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI sebesar Rp25 miliar.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman P Simaremare menegaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Bekasi per 16 Mei 2025, terdapat sisa dana Rp2.435.993.027 yang tak kunjung dikembalikan ke kas daerah.
“Ketua KONI Kota Bekasi diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan yang telah disetujui,” ungkap Herman kepada awak media, Kamis 25 September 2025.
Dana Dikembalikan Setelah Diperiksa
NCW juga menyoroti klaim Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, yang menyatakan melalui Instagram @konikotabekasi, bahwa dana sudah dikembalikan pada 1 1 Juli 2025. Herman menilai pengembalian dana setelah temuan audit menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami mempertanyakan sebelum dikembalikan dipakai untuk apa dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan laporannya? Kenapa setelah diperiksa BPK baru dana itu dikembalikan?” tanyanya.
“Ketika seseorang disuruh belanja, kembalian seharusnya langsung dikembalikan tanpa harus diminta terlebih dahulu,” celetuknya.





Tinggalkan Balasan