Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memilih tutup mulut soal aliran dana miliaran rupiah yang dikembalikan ke kas daerah terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Padahal, kasus ini menyeret nama Tri Adhianto yang disebut-sebut ikut menalangi dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Porosbekasi.com kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Sri Susilawati, tidak mendapat jawaban.

Pertanyaan seputar sumber dan mekanisme pengembalian dana tidak direspons hingga berita ini diterbitkan. Berbeda dengan BPKAD, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Lis Wisnyuwati menyebut dana kerugian sudah dikembalikan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua sudah selesai, jadi semua sudah dikembalikan, atas nama PT CIA,” kata Lis, Rabu (24/9/2025). Namun Lis mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut, karena setoran dilakukan ke rekening kas daerah dan bukan melalui mekanisme penyitaan jaksa.

“Intinya sekarang semuanya sudah dikembalikan dan sudah ada bukti pengembaliannya,” ujarnya.

Jejak Setoran Miliaran Rupiah

Porosbekasicom
Editor